OJK Mencatat Suku Bunga Kredit Perbankan Turun Menjadi 8,76 Persen

OJK Mencatat Suku Bunga Kredit Perbankan Turun Menjadi 8,76 Persen
Ilustrasi Keuangan ( sumber gambar: NET)

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa tren penurunan suku bunga kredit diprediksi akan terus berlanjut searah dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Pada periode Maret 2026, bunga kredit perbankan berada di angka 8,76 persen, mengalami penurunan jika dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.

Sementara itu, BI Rate tercatat turun dari posisi 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026. Kondisi tersebut dikatakan memicu rata-rata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen.

"Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir," kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Secara umum, Dian menjelaskan bahwa transmisi dari penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memang memerlukan tenggang waktu tertentu. Oleh karena itu, suku bunga kredit diperkirakan masih tetap berada dalam tren yang menurun.

Meski demikian, Dian menegaskan bahwa penyesuaian suku bunga kredit di setiap bank sangat bergantung pada strategi bisnis serta struktur biaya dana (cost of fund/CoF) masing-masing. OJK juga meminta pihak perbankan untuk terus melakukan penyesuaian tingkat suku bunga demi menjaga kesehatan rasio keuangan.

"OJK terus mengimbau perbankan agar secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunga kredit dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dan menjaga rasio keuangan yang sehat," ujarnya.

Dari sisi likuiditas, Dian menyebutkan bahwa industri perbankan nasional masih sangat mencukupi untuk mendukung penyaluran pembiayaan ke sektor riil. Namun, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan kredit perbankan akan tetap dipengaruhi oleh kondisi ekonomi serta iklim investasi, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berkembang.

"Sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan penyaluran kredit yang sehat serta produktif dapat terus berlangsung," terangnya.

Mengenai prospek ekonomi domestik, Dian melihat kondisinya masih berada pada zona optimistis. Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 yang berada di angka 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif pada level 50,1.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga serta aktivitas manufaktur masih terjaga dengan baik. OJK juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan pada setiap individu bank serta mempertajam analisis terhadap potensi risiko di tengah volatilitas ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.

"Perbankan perlu melakukan identifikasi risiko secara dini dan menyiapkan langkah mitigasi yang tepat dan terukur," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa undisbursed loan diperkirakan akan turun sejalan dengan penyesuaian strategi bisnis bank. Saat ini, undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat senilai Rp 2.527,46 triliun, meningkat 7,35 persen dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp 2.354,50 triliun.

Undisbursed loan sendiri merupakan fasilitas pinjaman yang telah disetujui oleh bank namun belum ditarik oleh debitur, yang disebabkan antara lain oleh pertimbangan siklus bisnis, progres penyelesaian proyek, maupun pengelolaan arus kas perusahaan.

"Meski secara nominal meningkat, persentase undisbursed loan terhadap total kredit menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen. Hal ini menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index