JAKARTA - Pemerintah memberikan kepastian bahwa tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi PPPK. Selain itu, pemerintah akan memperpanjang masa pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sesuai Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai di daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini memiliki masa transisi lima tahun sejak disahkan pada 5 Januari 2022. Namun, penerapan aturan ini sempat memicu kekhawatiran di berbagai daerah karena tingginya beban belanja pegawai yang berisiko pada penghentian PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak ada PHK massal PPPK sebagai dampak dari aturan tersebut.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujar Rini dikutip Jumat (8/5/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan solusi untuk mengatasi keresahan para kepala daerah dan PPPK. Ia menilai pengaturan lewat UU APBN memiliki kedudukan hukum yang setara dengan UU HKPD.
"Kami berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi," ujarnya.
Tito menekankan agar para kepala daerah tetap tenang. "Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30% dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan dukungannya terhadap kerangka solusi yang telah disusun bersama tersebut.
"Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Sebelumnya, gaji guru PPPK paruh waktu diketahui merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Namun, lewat Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026, terdapat kebijakan relaksasi pembiayaan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khusus untuk tahun 2026 bagi guru dan tenaga pendidik PPPK paruh waktu.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan terdapat 78 wilayah baik tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi yang telah diberikan relaksasi karena kesulitan memenuhi honor PPPK paruh waktu.
"Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi," kata Gogot.
Di sisi lain, masa depan guru non-ASN masih dibayangi ketidakpastian. Berdasarkan UU ASN, nasib guru PPPK paruh waktu hanya dijamin negara sampai 31 Desember 2026, dan belum ada kejelasan lebih lanjut setelah tanggal tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Menteri PANRB. Meski begitu, ia memberikan indikasi akan adanya perubahan skema pengangkatan guru pada tahun mendatang.
"Ya sementara kami buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kami belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema penangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah," tambahnya.