DJP Tegaskan Saldo Deposit Pajak Aman Meski Izin SPT-Y Tidak Disetujui

DJP Tegaskan Saldo Deposit Pajak Aman Meski Izin SPT-Y Tidak Disetujui
Ilustrasi Deposit Pajak - (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kepastian bahwa deposit pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak untuk kepentingan perpanjangan durasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap bisa digunakan, walaupun permohonan perpanjangan tersebut mendapatkan status penolakan.

Merujuk pada paparan penyuluh DJP melalui saluran Telegram FAQ Coretax, wajib pajak masih mempunyai akses untuk memakai saldo deposit dengan KAP 411618 dan KJS 200 demi menyelesaikan kekurangan pembayaran pada SPT Tahunan PPh normal (bukan SPT-Y). Proses ini bisa ditempuh tanpa harus menempuh prosedur pemindahan saldo deposit ke KJS 100 sebelumnya.

“Meskipun permohonan perpanjangan SPT tidak disetujui, saldo tersebut tetap aman dan dapat digunakan untuk melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan Normal,” jelas penyuluh DJP melalui kanal telegram FAQ Coretax.

Dalam pemanfaatan deposit pajak KAP 411618-200, wajib pajak hanya perlu menentukan menu Bayar dan Lapor, lalu memberikan jawaban Ya ketika muncul opsi pertanyaan “Apakah Anda ingin menggunakan saldo Tax Deposit Perpanjangan?”.

Apabila wajib pajak memilih jawaban Ya, maka saldo KJS 200 secara otomatis bakal menutup PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Ketetapan ini masih berlaku meskipun izin perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh (SPT-Y) belum terbit atau bahkan ditolak.

Selain itu, DJP menerangkan bahwa secara teknis wajib pajak memang dimungkinkan melakukan pemindahbukuan dari KJS 200 ke KJS 100. Namun, langkah tersebut tidak dianjurkan jika maksudnya adalah untuk pelunasan SPT Tahunan. Hal ini disebabkan sistem bakal secara otomatis menyedot saldo yang tersimpan di deposit KJS 100 untuk menuntaskan kewajiban pajak lainnya yang terbit lebih dahulu.

Sebagai data pelengkap, terdapat tiga tipe KJS untuk deposit pajak dalam ekosistem Coretax merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). Pertama, KJS 100 diperuntukkan bagi deposit pajak umum. Kedua, KJS 200 khusus untuk deposit berkaitan dengan perpanjangan durasi penyampaian SPT Tahunan.

Ketiga, KJS 300 yang disediakan bagi tagihan atau ketetapan deposit pajak, semisal pembayaran yang tertera dalam SPPT, STP, SKP, Surat Keberatan, Surat Nonkeberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, hingga Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index