Penataan Baru DJP Ratusan WP Kakap Resmi Dipindah ke KPP Khusus

Penataan Baru DJP Ratusan WP Kakap Resmi Dipindah ke KPP Khusus
Ilustrasi Coretax(sumber gambar: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penataan kembali lokasi pelayanan bagi para wajib pajak yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Para wajib pajak tersebut, yang sebelumnya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasa, kini dialihkan ke lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

Kebijakan ini dituangkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026, dan akan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar," sebagaimana tertulis dalam bagian menimbang Kepdirjen Pajak tersebut, Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan lampiran Kepdirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, terdapat setidaknya 301 wajib pajak yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama di Indonesia kini dipusatkan di KPP Wajib Pajak Besar Satu. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025, KPP Wajib Pajak Besar Satu difokuskan untuk Wajib Pajak Badan besar tertentu di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, serta jasa keuangan.

Selanjutnya, penataan juga dilakukan terhadap 165 wajib pajak yang kini dikelompokkan ke dalam KPP Wajib Pajak Besar Dua. Kantor ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan besar di sektor industri, perdagangan, serta jasa selain jasa penunjang pertambangan dan keuangan.

Ketiga, terdapat 189 wajib pajak yang semula tersebar di berbagai KPP kini dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Kantor ini melayani Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan, industri, dan perdagangan.

Terakhir, sebanyak 310 wajib pajak yang sebelumnya berada di KPP Madya atau KPP Badan dan Orang Asing dipindahkan ke KPP Wajib Pajak Besar Empat. Kantor ini khusus menangani BUMN di sektor jasa serta wajib pajak orang pribadi tertentu seperti warga negara asing.

Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional, Chatib Basri, menyambut baik kebijakan Dirjen Pajak dalam mengorganisir pengawasan wajib pajak sesuai dengan kapasitas kantor pajaknya. Chatib berpendapat bahwa langkah ini merupakan strategi baru dalam mengawasi kelompok wajib pajak yang menyumbang porsi besar bagi kas negara.

"Kebijakan tersebut menunjukkan arah baru pengawasan DJP terhadap kelompok wajib pajak dengan kontribusi penerimaan terbesar," tutur Chatib Basri melalui akun X @ChatibBasri.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index