Regulasi KPR 40 Tahun Disusun Untuk Ringankan Cicilan Buruh dan MBR

Regulasi KPR 40 Tahun Disusun Untuk Ringankan Cicilan Buruh dan MBR
Ilustrasi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sedang merancang regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan durasi hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan tersebut difokuskan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta golongan buruh agar memperoleh hunian dengan angsuran yang lebih ringan.

Proses penyusunan aturan ini turut mengikutsertakan pihak perbankan, pengembang, serta para calon penerima subsidi supaya pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif. Merujuk laporan dari Kompas, inisiatif ini bermaksud meminimalkan biaya cicilan bulanan yang selama ini dirasa berat bagi kelompok pekerja berupah minimum lantaran lonjakan harga properti.

"Segera kami susun. Kami ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Skema tersebut diperkirakan sanggup mengurangi beban cicilan bulanan hingga menyentuh angka Rp 800.000 sampai Rp 900.000. Maruarar menekankan bahwa kebijakan strategis tersebut merupakan tindakan nyata dalam merealisasikan visi Presiden demi memudahkan akses kepemilikan rumah bagi tiap lapisan masyarakat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Berdasarkan data simulasi untuk hunian subsidi di kawasan Jabodetabek dengan harga Rp 185.000.000, perpanjangan jangka waktu kredit memberikan pengaruh besar pada arus kas bulanan nasabah. Akan tetapi, durasi pinjaman yang mencapai empat dekade tersebut juga memiliki konsekuensi berupa naiknya total akumulasi pembayaran bunga.

Meskipun angsuran pada tenor 40 tahun menjadi sangat minim yaitu Rp 891.900, keseluruhan dana yang dibayarkan nasabah menyentuh angka Rp 428 juta. Nominal itu tercatat lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan harga awal rumah yang senilai Rp 185 juta.

Faktor produktivitas nasabah pun menjadi perhatian dalam wacana aturan ini. Apabila seorang karyawan mengambil pinjaman di umur 25 tahun, maka pelunasan baru akan rampung saat menginjak usia 65 tahun atau sudah melewati standar usia pensiun di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index