Rupiah Menguat ke Rp 17.722 per Dolar AS untuk Kurs Pajak, Berlaku Sepekan

Kamis, 03 September 2026 | 07:46:00 WIB

FINANSIALFOKUS.COM — Kabar baik datang bagi wajib pajak yang memiliki transaksi dalam mata uang asing. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak terbaru yang menunjukkan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, patokan utama dalam penghitungan pajak atas transaksi lintas negara.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 41/MK/EF.2/2026, kurs rupiah terhadap dolar AS ditetapkan di level Rp 17.722. Angka ini melemah tipis dibandingkan posisi pekan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 17.796 per dolar AS, menandakan rupiah sedang dalam tren penguatan.

Rincian Kurs Pajak: Dolar Singapura dan Euro Ikut Melemah

Penguatan rupiah tidak hanya terjadi terhadap mata uang Negeri Paman Sam. Dalam daftar kurs yang dirilis untuk masa berlaku sepekan ke depan, rupiah juga mencatatkan penguatan terhadap dolar Singapura dan euro. Kurs pajak untuk dolar Singapura turun menjadi Rp 13.937,94, sementara pekan lalu berada di posisi Rp 13.971,89.

Hal serupa terjadi pada mata uang zona Eropa. Nilai kurs pajak untuk euro kini ditetapkan sebesar Rp 20.637,46, turun dari level Rp 20.710,98 pada penetapan periode sebelumnya. Penguatan kurs ini otomatis meringankan beban pajak bagi importir atau perusahaan yang bertransaksi menggunakan kedua mata uang tersebut.

Dolar Australia dan Ringgit Malaysia: Dua Pengecualian di Tengah Penguatan

Meski mayoritas mata uang utama terpantau melemah terhadap rupiah, ada dua negara yang justru menunjukkan tren sebaliknya. Nilai kurs pajak terhadap dolar Australia tercatat naik ke Rp 12.702,95 per dolar Australia, menguat dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp 12.671,82.

Ringgit Malaysia juga mengalami apresiasi serupa. Kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran tersebut kini ditetapkan di level Rp 4.395,45, naik dibandingkan pekan sebelumnya yang bertengger di Rp 4.391,32. Pelemahan rupiah terhadap kedua mata uang ini perlu menjadi perhatian bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur transaksi dengan Australia dan Malaysia.

Apa Itu Kurs Pajak dan Siapa yang Terdampak?

Kurs pajak adalah nilai tukar yang digunakan sebagai patokan resmi untuk menghitung pelunasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk. Ketentuan ini berlaku untuk perusahaan maupun perorangan yang melakukan transaksi internasional dan menggunakan mata uang asing dalam pembayarannya.

Karena transaksi tersebut harus dikonversi ke rupiah, fluktuasi kurs menjadi faktor penting yang memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan. Semakin kuat posisi rupiah, semakin kecil nilai pajak yang harus dibayar untuk jumlah mata uang asing yang sama. Menteri Keuangan menetapkan kurs ini secara berkala setiap pekan melalui KMK, dan biasanya berlaku selama tujuh hari ke depan.

Terkini

BRI Teruskan Dukungan Sponsor untuk Ajang Super League

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:11 WIB

Proses Lelang Agunan BRI Kotapinang Sesuai Aturan

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:11 WIB

BRI Pastikan Lelang Agunan di Kotapinang Sesuai Hukum

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:11 WIB

Cetak Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pacu UMKM

Rabu, 02 September 2026 | 13:05:11 WIB