MEDAN — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, menjamin prosedur lelang agunan dalam penuntasan kredit macet dijalankan selaras dengan akta kredit serta regulasi hukum yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kotapinang dari Sumbernya mengemukakan pelunasan tanggungan kredit peminjam diselenggarakan berlandaskan kesepakatan kredit serta kaidah perundang-undangan.
"Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI," ujar Ida Bagus dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (1/9).
Pihaknya menerangkan BRI sudah menempuh beragam ikhtiar demi menuntaskan kewajiban tersebut, di antaranya penataan ulang kredit, pengiriman surat teguran, hingga menyediakan ruang bagi peminjam guna merampungkan tanggung jawabnya lewat pelepasan agunan secara mandiri.
Menurutnya, penuntasan kredit bermasalah dieksekusi dengan menimbang peringkat kolektibilitas serta rekam jejak pembayaran peminjam dan senantiasa berpedoman pada akta kredit.
"BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025," katanya.
Dari Sumbernya menuturkan BRI sudah memberikan kesempatan kepada peminjam guna menuntaskan kewajibannya sebelum tahapan penyelesaian kredit ditempuh lewat mekanisme yang sah.
"BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Berkenaan dengan aduan yang sudah dilayangkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara serta tuntutan perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menegaskan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan.
Dari Sumbernya menyatakan pihaknya bakal bersikap kooperatif serta menaiki alur tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menyambungkan dalam mengelola roda bisnisnya, BRI senantiasa mengutamakan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta mengetengahkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).