Proses Lelang Agunan BRI Kotapinang Sesuai Aturan

Proses Lelang Agunan BRI Kotapinang Sesuai Aturan
Kantor Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. ( SUMBER : NET )

MEDAN — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mengonfirmasi tahapan lelang agunan dalam penyelesaian kredit bermasalah dieksekusi berkesesuaian dengan akta kredit serta aturan hukum yang berlaku.

Pemimpin Cabang BRI Kotapinang dari Sumbernya menyebutkan penuntasan kewajiban kredit debitur dijalankan berdasarkan kontrak kredit serta ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan catatan BRI Kantor Cabang Kotapinang, yang bersangkutan tercatat memiliki fasilitas Kredit Investasi yang diberikan pada 2019 dan 2020 serta masih memiliki kewajiban kredit kepada BRI," ujar Ida Bagus dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Selasa (1/9).

Ia menguraikan BRI telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka menuntaskan kewajiban tersebut, di antaranya restrukturisasi kredit, pengiriman surat peringatan, serta memberikan keleluasaan kepada debitur untuk merampungkan kewajibannya lewat penjualan agunan secara mandiri.

Menurutnya, penyelesaian kredit macet dilaksanakan dengan memperhitungkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur serta tetap berpatokan pada akta kredit.

"BRI juga telah menyampaikan pemberitahuan lelang kepada debitur pada 19 Maret 2024 dan 28 Mei 2025," katanya.

Dari Sumbernya menyatakan BRI telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menuntaskan kewajibannya sebelum proses penyelesaian kredit dijalankan melalui mekanisme yang sah.

"BRI memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya. Dalam proses penyelesaian kredit bermasalah, kami mengacu pada perjanjian kredit serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Terkait laporan yang telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan gugatan perdata yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantauprapat, BRI menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Dari Sumbernya mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan dalam menakhodai kegiatan operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index