JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan perubahan penting dalam penetapan harga batu bara dalam negeri, yang dikenal sebagai Domestic Market Obligation (DMO). Usulan ini muncul setelah adanya permintaan dari para pelaku usaha untuk menaikkan harga yang saat ini dipatok sebesar US$ 70 per ton. Dalam upaya menyeimbangkan kebutuhan industri dan kepentingan nasional, pemerintah berencana untuk memperkenalkan kembali skema Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, permintaan para pengusaha untuk menaikkan harga DMO batu bara sedang dalam tahap pembahasan intensif. “Untuk DMO akan ada aturan yang lebih sesuai. Kami sedang membahas skema terkait MIP ini, yang bertujuan untuk menutup selisih antara harga pasar internasional dengan harga DMO yang saat ini berlaku,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Kementerian ESDM, Kamis, 6 Februari 2025.
MIP akan berfungsi sebagai mekanisme iuran baru di mana perusahaan tambang batu bara memberikan kontribusi guna memperkecil selisih harga tersebut. Saat ini, harga DMO yang ditetapkan pemerintah sebesar US$ 70 per ton jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasar yang berlaku internasional. Kondisi ini telah menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pengusaha batu bara.
Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XII DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa meskipun para pengusaha bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), mereka merasa harga DMO yang ada saat ini tidak seimbang dengan harga pasar dunia. "Masalah muncul ketika perusahaan harus memasok dengan harga di bawah nilai pasar. Kita memerlukan mekanisme yang lebih adil untuk mengatasi ini," jelas Bahlil.
Bahlil mengusulkan pembentukan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dana dari selisih harga ekspor batu bara. Tujuannya, untuk memastikan harga DMO tidak terlampau jauh dari harga pasar global. Namun, pemerintah masih harus berhati-hati dalam menaikkan harga DMO demi menjaga keuangan PLN.
“Prioritas kami saat ini adalah menjaga PLN tetap bertahan. Jika harga DMO dinaikkan secara langsung, beban untuk PLN akan meningkat drastis. Kami berkomitmen untuk mendukung seluruh BUMN, termasuk PLN, agar tetap dapat beroperasi dengan baik,” tambah Bahlil.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada sektor energi dan industri batu bara, tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap ekonomi nasional. PLN, sebagai perusahaan utilitas listrik terbesar di Indonesia, sangat bergantung pada pasokan batu bara dengan harga yang terjangkau untuk menjaga tarif listrik bagi masyarakat tetap stabil.
Di tengah dinamika pasar batu bara global yang fluktuatif, kebijakan DMO menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri. Dengan adanya skema MIP, diharapkan selisih harga dapat ditutup tanpa memberatkan PLN maupun industri batu bara.
Langkah ini, meski masih dalam tahap pembahasan, menunjukkan bukti keseriusan pemerintah dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan. Akan tetapi, proses pembahasan dan implementasi kebijakan ini kemungkinan akan memerlukan waktu, mengingat kompleksitas dan variabel yang terlibat dalam sektor ini.
Perubahan skema ini juga diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih baik bagi pelaku usaha, sehingga tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan devisa negara melalui ekspor batu bara.
Dengan demikian, usulan kenaikan harga batu bara dalam skema DMO ini, yang akan difasilitasi melalui skema MIP, merupakah langkah proaktif pemerintah untuk menghadapi tantangan global ekonomis sekaligus melindungi kepentingan lokal. Pada akhirnya, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan publik yang lebih luas.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan para pelaku industri dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang akhirnya diterapkan mampu menjaga keberlanjutan dan stabilitas bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk PLN dan masyarakat luas.