cara jualan di shopee mall

Cara Jualan di Shopee Mall, Syarat, hingga Ketentuannya

Cara Jualan di Shopee Mall, Syarat, hingga Ketentuannya
Cara Jualan di Shopee Mall

Cara jualan di Shopee Mall memang menjadi topik yang penting untuk dipahami oleh calon pelapak. Bagaimana panduannya?

Menurut informasi dari situs resmi Shopee, Shopee Mall adalah platform yang diperuntukkan bagi pemilik merek serta distributor resmi yang telah terverifikasi. 

Toko-toko yang tergabung dalam Shopee Mall akan mendapatkan label khusus yang dapat ditemukan pada halaman profil toko maupun pada setiap produk yang mereka jual. 

Selain itu, Shopee Mall juga menawarkan keuntungan seperti program Gratis Ongkir untuk para pembeli. Berikut ini ulasan selengkapnya terkait cara jualan di Shopee Mall.

Ketentuan bagi Penjual di Shopee Mall

Penjual di Shopee Mall diwajibkan untuk:

  • Mematuhi kebijakan keaslian produk yang 100%
  • Menyediakan kebijakan pengembalian barang dalam 15 hari untuk semua Pembeli
  • Memberikan program Gratis Ongkir untuk semua Pembeli

Untuk menjadi Penjual Shopee Mall, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Mematuhi standardisasi daftar produk yang berlaku di Shopee Mall
  • Memastikan jumlah produk Pre-order tidak lebih dari 20% dari total produk yang dijual
  • Memiliki minimal 25 produk yang terdaftar di toko

Cara Jualan di Shopee Mall: Cara Daftar Menjadi Penjual

Cara jualan di Shopee Mall mengharuskan kamu untuk memenuhi semua persyaratan legalitas dokumen yang berlaku. Usaha yang dijalankan harus berbentuk salah satu badan usaha berikut ini:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)/Persekutuan Komanditer
  • Firma
  • Koperasi
  • Persekutuan Perdata
  • Persekutuan Umum
  • Persero
  • Usaha Dagang
  • Individual

Rincian Identitas Usaha

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berlaku di seluruh Indonesia.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik KTP yang diunggah harus sesuai dengan data yang didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Khusus untuk badan usaha individual.

2. Akta Perusahaan

Dokumen yang disahkan oleh notaris untuk mendirikan suatu perusahaan.

Persyaratan:

  1. Khusus untuk badan usaha selain individual. 
  2. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. 
  3. Data pemilik Akta Perusahaan yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall. 
  4. Mengunggah seluruh isi Akta Perusahaan, yang terdiri dari:
  • Akta Pendirian
  • Sertifikat MOLHR (Ministry of Labour and Human Resources) atau Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
  • Akta Perubahan Terakhir (jika ada)

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

Surat izin berdagang yang diberikan kepada badan usaha.

Persyaratan:

  • Pendaftaran NIB dapat dilakukan melalui link https://oss.go.id/.
  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik NIB yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Kategori toko harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang tertera di dokumen NIB. Misalnya, jika KBLI pada NIB adalah "Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya", maka produk yang dapat dijual di Shopee Mall harus termasuk dalam kategori Makanan & Minuman.

4. Surat Pernyataan Usaha Perseorangan

Apabila Penjual tidak memiliki NIB, dapat menggunakan Surat Pernyataan Usaha Perseorangan.

Persyaratan:

  • Khusus untuk badan usaha individual yang tidak memiliki NIB.
  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik Surat Pernyataan Usaha Perseorangan yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Kartu identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik NPWP yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.

6. HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sertifikat yang memberikan hak hukum eksklusif kepada Penjual terhadap produk yang mereka jual.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik HKI yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Semua merek yang dijual di Shopee Mall harus terdaftar pada HKI.
  • Status merek pada DJKI tidak boleh "ditolak" atau "ditarik kembali".
  • Pendaftaran HKI dapat dilakukan melalui link https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur.

7. Surat Resmi Penunjukan Distributor

Surat penunjukan yang diberikan oleh pemilik merek kepada distributor untuk menjual produk merek tersebut di toko Shopee Mall.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik Surat Resmi Penunjukan Distributor yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang didaftarkan ke Shopee Mall.
  • Surat penunjukan harus secara spesifik menyebutkan bahwa distributor berhak berjualan di toko Shopee Mall atau sebagai distributor tunggal di wilayah Indonesia.
  • Khusus untuk tipe bisnis distributor.
  • Tidak ada kesalahan penulisan dalam dokumen.

Sertifikat Lainnya (untuk kategori produk tertentu)

1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Merupakan tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang bergerak di sektor pariwisata.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik TDUP yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Khusus untuk usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata, seperti Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan jenis usaha lainnya.

2. Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat

Sertifikat izin edar produk yang diproduksi oleh industri dalam negeri, dimiliki oleh usaha yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri lainnya yang diwajibkan.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat/TDUP yang diunggah harus sesuai dengan data entitas yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Semua produk dalam kategori Perawatan & Kecantikan, Kesehatan, Makanan & Minuman, Ibu & Bayi harus memiliki Sertifikat BPOM/SPP-PIRT/Laik Sehat.

Contoh:

  • Sertifikat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • SPP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)
  • Sertifikat Laik Sehat

3. Sertifikat Kemenkes

Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan, dan/atau diedarkan di Indonesia.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik Sertifikat Kemenkes yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Semua produk dalam kategori Kesehatan dan Ibu & Bayi harus memiliki Sertifikat Kemenkes.

4. Sertifikat Postel

Sertifikat yang diwajibkan untuk setiap alat telekomunikasi yang mentransmisikan dan menerima spektrum radio. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik Sertifikat Postel yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Semua produk alat telekomunikasi yang mentransmisikan dan menerima spektrum radio harus memiliki Sertifikat Postel.

SIA (Surat Izin Apotek) dan SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker)

Surat izin untuk apotek menjalankan usahanya, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik SIA dan SIPA yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Khusus untuk penjual apotek.

Dokumen Khusus Minuman Beralkohol

1. SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)

Merupakan surat izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik SIUP-MB yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual.

2. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol (SKP)

Merupakan surat keterangan yang diberikan kepada pengecer minuman beralkohol.

Persyaratan:

  1. Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku. 
  2. Data pemilik SKP yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall. 
  3. Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual. 
  4. SKP dikategorikan menjadi tiga jenis, tergantung pada tipe minuman alkohol, yaitu:
  • SKP-A = untuk minuman yang mengandung alkohol ≤ 5%.
  • SKP-B = untuk minuman yang mengandung alkohol lebih dari 5% sampai 20%.
  • SKP-C = untuk minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20% sampai 55%.

3. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)

Merupakan surat keterangan yang diberikan kepada penjual langsung minuman beralkohol, khususnya untuk restoran, hotel, atau bar.

Persyaratan:

  • Data dalam dokumen harus terlihat jelas dan masih berlaku.
  • Data pemilik SKPL-A yang diunggah harus sesuai dengan data pemilik yang terdaftar di Shopee Mall.
  • Pemilik yang diperbolehkan hanya badan usaha selain individual.

Syarat dan Ketentuan Tipe Merek Shopee Mall

Sebagai Penjual Shopee Mall, merek harus memenuhi salah satu persyaratan dari dua tipe berikut ini:

1. Global Brand

Persyaratan:

  • Merek dijual di min. 2 negara secara offline/online dan memiliki kantor cabang yang mewakili kantor pusat di luar Indonesia.
  • Label merek harus terlihat di produk dan kemasan.

Contoh: Merek Samsung mempunyai kantor cabang di min. 2 negara. 

2. Local Brand

Persyaratan:

  1. Beroperasi di Indonesia.
  2. Label merek harus terlihat di produk dan kemasan.
  3. Harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria dibawah ini:
  • Shopping Center
  • Pusat perbelanjaan/mall ternama.

Persyaratan:

  • Berlokasi di kota-kota besar seperti: Jabodetabek, Surabaya, Medan, Bandung, Makassar, Semarang, Palembang, Pekanbaru, Denpasar, dan Yogyakarta. 
  • Didominasi oleh chained retailers. 
  • Memiliki setidaknya satu department store.

3. Shopping Center Brand

Merek yang sudah dijual di pusat perbelanjaan/mall ternama.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa merek sudah terdapat di shopping center yang sesuai dengan kriteria berupa foto/video/perjanjian kerja sama.

Contoh: Sensatia Botanicals berada di Grand Indonesia.

4. Supermarket/Hypermarket

Persyaratan: 

  • Memiliki min. 10 outlet cabang di Indonesia atau tersebar di min. 2 lokasi di Pulau Jawa.
  • Memiliki min. 500 brand/merek yang dijual. 
  • Menjual berbagai jenis produk konsumsi. 

5. Brand in Supermarket/Hypermarket

  • Brand in Supermarket/Hypermarket adalah merek yang dijual di min. 1 supermarket/hypermarket ternama dengan kriteria yang tercantum pada poin c.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa brand/merek sudah terdapat di supermarket/hypermarket ternama berupa foto/video/invoice Pre-order. 

Contoh: Sirup ABC dijual di supermarket/hypermarket.

6. Department Store

Persyaratan: 

  • Memiliki min. 10 cabang di Indonesia atau tersebar di min. 2 lokasi di Pulau Jawa.
  • Memiliki min. 15 brand/merek yang dijual.
  • Mayoritas produk bukan berasal dari kategori makanan/minuman.

7. Brand in Department Store

Merek yang dijual di min. 1 department store/pasaraya ternama dengan kriteria department store yang tercantum pada poin e.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa produk sudah terdapat di department store/pasaraya ternama berupa foto/video/invoice Pre-order.

Contoh: Camel Active dijual di department store. 

8. Celebrity Brand

Merek yang dimiliki oleh selebriti/influencer ternama.

Persyaratan:

  • Memiliki bukti bahwa merek dimiliki oleh selebriti/influencer, berupa Akta Pendirian Perusahaan dan/atau sertifikat merek.
  • Akun Instagram selebriti/influencer terverifikasi dan memiliki pengikut min. 250 ribu.
  • Selebriti/influencer sudah diliput oleh min. 10 media artikel/berita dengan artikel yang positif.

Contoh: Luna Habit milik Luna Maya.

9. Instagram Brand

Merek yang memiliki akun Instagram dengan engagement dan performa tertentu.

10. Popular Brand

11. Electronic Retailer

Merek yang menjual produk-produk elektronik di pusat perbelanjaan.

Persyaratan:

  • Menjual produk elektronik.
  • Dijual di kompleks perbelanjaan yang memenuhi kriteria: 
  • Memiliki min. 5 lantai.
  • Memiliki min. 1 drugstore/supermarket.

Ketentuan Produk Shopee Mall

1. Pelanggaran Produk Shopee Mall

Ada tiga jenis pelanggaran produk yang akan ditindaklanjuti oleh Shopee, yaitu:

  • Produk yang dilarang
  • Produk imitasi dan pelanggaran hak kekayaan intelektual
  • Spam

Produk yang melanggar panduan pelanggaran produk Shopee atau peraturan pemerintah akan diblokir atau dihapus.

2. Kebijakan Produk Original Shopee Mall

Semua produk yang dijual di Shopee Mall harus 100% original. Penjualan produk imitasi tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan penjualan produk imitasi, Penjual Shopee Mall akan bertanggung jawab untuk mengembalikan dana kepada Pembeli dan memberikan kompensasi kepada Shopee.

Kelebihan Berbelanja di Shopee Mall

Dengan berbelanja di Shopee Mall, kamu dapat menikmati berbagai kelebihan berikut ini:

1. 100% Original

Shopee menjamin bahwa semua produk yang terdaftar di Shopee Mall adalah 100% original. 

Jika kamu menerima produk yang bukan original, Shopee akan mengembalikan dua kali lipat dari harga produk yang kamu bayar, dan biaya pengembalian tersebut akan ditanggung oleh penjual.

2. Gratis Ongkir Spesial

Nikmati Gratis Ongkir Spesial untuk semua produk di Shopee Mall dengan pembelian minimum yang lebih rendah.

3. 7 Hari Pengembalian

Shopee Mall memberikan jaminan pengembalian barang hingga 7 hari setelah penerimaan. Kamu dapat mengajukan pengembalian gratis* (melalui Pos Kilat Khusus) untuk produk yang memenuhi Syarat dan Ketentuan, seperti produk yang tidak original, rusak, cacat, atau salah. Semua dana akan dikembalikan sepenuhnya.

Sebagai penutup, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang cara jualan di Shopee Mall agar dapat memulai bisnis dengan lancar dan sukses

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index