JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengembang di kantornya guna mendiskusikan program perumahan. Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah rencana memperpanjang masa tenor Kredit Perumahan Rakyat (KPR) hingga 40 tahun.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan dari berbagai asosiasi properti, seperti Real Estat Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), serta Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas).
Masa perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam memiliki rumah bersubsidi.
"Arahan Bapak Presiden Prabowo yang memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan nilainya kepada masyarakat, sehingga tenornya bisa kami perpanjang hingga 40 tahun," katanya.
Walaupun masa cicilan diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat tetap diberikan kebebasan untuk memilih jangka waktu pembayaran.
Pilihan tenor yang sudah ada sebelumnya seperti 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun akan tetap disediakan.
"Masyarakat tetap dikasih pilihan, apakah mau 10 tahun, mau 15 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, sampai 40 tahun, itu akan dibuat. Ini tujuan mulia dari Presiden Prabowo supaya rakyat diberikan akses yang lebih murah kepada masyarakat," lanjutnya.
Sistem KPR untuk rumah subsidi harus mengutamakan kemudahan dan tidak boleh membebani masyarakat luas.
"Tenor KPR harus dibuat untuk memudahkan masyarakat. Jangan memberatkan masyarakat, jadi skemanya tetap ada pilihan 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dan 40 tahun," tegasnya.
Berdasarkan kajian dari pihak pengelola tabungan perumahan, perpanjangan masa pembayaran KPR menjadi 40 tahun akan membuat cicilan bulanan masyarakat menjadi sebesar Rp773.154.
Angka ini lebih ringan dibandingkan dengan tenor 20 tahun yang mengharuskan masyarakat membayar Rp1,06 juta per bulan.
"With diperpanjangnya tenor KPR hingga 40 tahun, maka pembayaran per bulannya hanya mencapai Rp773.154, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk pembayaran bulanannnya," tuturnya.
Pihak otoritas terkait sebenarnya juga menyiapkan skenario perpanjangan masa kredit yang lebih lama, yaitu hingga 45 tahun dan 50 tahun.
Melalui opsi tersebut, beban bulanan yang ditanggung masyarakat akan menjadi semakin kecil.
Berikut adalah rincian perkiraan nilai cicilan berdasarkan skema perpanjangan tenor yang disiapkan: Tenor 45 tahun: Rp747.207 per bulan Tenor 50 tahun: Rp728.166 per bulan
"Jika diperpanjang hingga 45-50 tahun, maka cicilan yang harus dibayar masyarakat makin berkurang per bulannya," jelasnya.
Meskipun terdapat opsi tenor yang lebih panjang lagi, para pelaku usaha properti berharap masa cicilan KPR tetap diatur pada batas maksimal 40 tahun demi menjaga keberlanjutan bisnis di sektor pengembangan perumahan.