JAKARTA - Perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting terhadap calon debitur Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Langkah pengetatan tersebut dilakukan secara sengaja untuk memastikan kemampuan bayar debitur tetap terjaga dengan baik di masa mendatang.
Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) untuk sektor KPR secara historis sebenarnya masih berada dalam kondisi yang terkendali.
“Pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen, menunjukkan bahwa perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini,” ujarnya.
Penyaluran KPR oleh industri perbankan pada Maret 2026 tercatat masih tumbuh positif sebesar 4,79 persen secara tahunan atau year on year.
Namun, realisasi pertumbuhan tersebut mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sempat mencapai 16,31 persen.
Gejala perlambatan penyaluran KPR ini dilaporkan terjadi hampir pada seluruh kategori tipe hunian yang tersedia di pasar.
Kondisi penurunan yang cukup signifikan terutama dialami oleh produk properti residensial untuk kategori rumah tipe 21 dibandingkan tahun lalu.
Pertumbuhan KPR yang lebih rendah ini merefleksikan sikap industri perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential banking sesuai profil risiko masing-masing bank.
“Pertumbuhan kredit harus didukung faktor lain yang mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan pembayaran angsuran secara berkelanjutan,” katanya.
Saat ini pihak perbankan sedang aktif melakukan penyesuaian strategi operasional agar kualitas penyaluran kredit tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.
Meski demikian, ada optimisme besar bahwa dukungan berbagai program stimulus seperti insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dapat mendorong pertumbuhan KPR ke depan.
Selain itu, kehadiran skema pembiayaan perumahan yang inovatif juga diharapkan mampu menjadi motor penggerak bagi pemulihan pasar properti nasional.
Lembaga pengawas keuangan terus mendorong perbankan untuk menjaga fungsi intermediasi secara optimal dalam menyalurkan dana ke sektor riil.
Kendati demikian, aspek manajemen risiko yang disiplin serta kondisi likuiditas bank yang bersumber dari dana masyarakat harus tetap diperhatikan secara saksama.