Pemerintah Susun Aturan KPR 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan Buruh

Pemerintah Susun Aturan KPR 40 Tahun untuk Ringankan Cicilan Buruh
Ilustarsi KPR (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah mematangkan regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa tenor hingga 40 tahun pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini ditujukan untuk menyokong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kaum buruh dalam mendapatkan rumah dengan beban angsuran yang lebih terjangkau.

Proses perumusan kebijakan ini melibatkan sektor perbankan, pengembang, hingga calon penerima subsidi demi memastikan implementasi yang tepat sasaran. Mengutip data dari Kompas, program ini bertujuan menekan biaya bulanan yang kerap membebani pekerja dengan upah minimum di tengah kenaikan harga properti yang signifikan.

"Segera kami susun. Kami ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Skema ini diprediksi mampu memangkas beban pembayaran bulanan hingga ke kisaran Rp 800.000 sampai Rp 900.000. Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan target Presiden dalam mempermudah akses hunian bagi seluruh rakyat.

"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Melalui simulasi rumah subsidi di wilayah Jabodetabek seharga Rp 185.000.000, penambahan durasi kredit memang berdampak positif pada kondisi keuangan bulanan debitur. Namun, jangka waktu pinjaman selama empat dekade ini berisiko meningkatkan total akumulasi pembayaran bunga secara keseluruhan.

Walaupun cicilan dengan tenor 40 tahun menjadi sangat kecil di angka Rp 891.900, total uang yang dikeluarkan nasabah mencapai Rp 428 juta. Jumlah tersebut diketahui lebih dari dua kali lipat dari harga asli bangunan yang sebesar Rp 185 juta.

Aspek produktivitas debitur juga menjadi poin yang diperhatikan dalam rencana regulasi ini. Jika seorang pekerja memulai kredit pada usia 25 tahun, maka cicilan tersebut baru akan selesai pada umur 65 tahun, yang mana sudah melampaui batas usia pensiun umum di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index