REJANG LEBONG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu memaparkan berbagai aturan bagi warga yang berniat menukarkan uang rupiah berkeadaan rusak.
Pemateri Cinta Bangga Paham Rupiah (CBPR) Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu, Muba Farizal, menyatakan bahwa uang rusak yang layak ditukar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, khususnya mengenai keadaan fisik, keaslian, serta nomor seri uang.
"Kalau untuk uang rusak yang bisa ditukarkan ke BI itu uang yang memang kondisinya sudah tidak utuh.
Kalau uang itu sudah hilang sebagian, tetapi masih dalam satu kesatuan fisiknya harus lebih dari dua pertiga," kata dari Sumbernya saat Pelatihan Wartawan Ekonomi Kantor Perwakilan Wilayah BI Provinsi Bengkulu, Selasa 8 September 2026.
Berdasarkan keterangannya, apabila fisik uang didapati kurang dari dua pertiga, masyarakat tetap diizinkan mengajukan penukaran dengan ketentuan nomor seri pada uang tersebut wajib dikenali serta utuh.
"Kalau seandainya fisiknya di bawah dua pertiga atau cuma 50 persen, itu harus ada sambungannya.
Dilihat dari nomor seri, jadi kami bisa cek nomor serinya dulu.
Kalau uangnya di bawah dua pertiga, nomor serinya harus lengkap," jelas dari Sumbernya.
Di samping aspek fisik dan nomor seri, uang yang hendak ditukarkan pun harus merupakan rupiah asli serta sanggup dikenali tanda-tanda keasliannya.
Muba menuturkan bahwa jenis kerusakan yang dapat diajukan untuk proses penukaran sangat bervariasi, mulai dari uang dimakan rayap, robek, basah sampai terbakar.
"Spesifikasi yang bisa ditukar itu banyak.
Misalnya uang dimakan rayap, uang robek, uang yang mungkin basah, kemudian uang terbakar.
Itu yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia, yaitu uang yang memang kondisi fisiknya sudah tidak utuh lagi," ujar dari Sumbernya.
Beliau menegaskan bahwa pihak BI sama sekali tidak mengadakan pemotongan ataupun penambahan atas nominal uang yang telah memenuhi kriteria penukaran.
"Di Bank Indonesia itu tidak ada pengurangan atau penambahan nilai.
Jadi kalau setelah diidentifikasi bisa ditukar, mau itu Rp100 juta atau Rp50 juta, itu bisa ditukar.
Tapi kalau memang tidak bisa ditukar karena syarat tadi tidak terpenuhi, ya tidak bisa ditukar," tegas dari Sumbernya.