Pajak Marketplace Mulai 1 November, Penjual di Tokopedia-Shopee Kena PPh 0,5 Persen

Pajak Marketplace Mulai 1 November, Penjual di Tokopedia-Shopee Kena PPh 0,5 Persen
Pajak Marketplace Mulai 1 November, Penjual di Tokopedia-Shopee Kena PPh 0,5 Persen

FINANSIALFOKUS.COM — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi di marketplace berlaku mulai 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir 31 Oktober. Empat platform besar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—ditunjuk memungut tarif 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Ekonom INDEF mengingatkan kebijakan ini berisiko menggerus margin UMKM jika batas omzet Rp 500 juta tidak dijalankan efektif.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan pajak marketplace mengikuti ketentuan yang sudah ada dan menyesuaikan kesiapan platform. Masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

"Pajak Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti inshaaAllah 1 November akan kami berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo menambahkan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberi arahan khusus soal penerapan aturan tersebut. Kebijakan masih merujuk keputusan terakhir soal penundaan hingga akhir Oktober.

Siapa yang Dipungut dan Berapa Tarifnya

Dasar hukum pemungutan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM.

Kewajiban itu hanya menyasar penjual dengan omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun. Pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah ambang tersebut tidak ikut dipungut.

Alurnya berjalan di dalam platform. Konsumen membayar lewat marketplace, platform memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan ke kas negara, lalu melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.

Margin Tipis Jadi Taruhan

Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5 persen tergolong rendah. Meski begitu, penghitungan berbasis omzet tetap berisiko bagi pedagang yang marginnya tipis.

Rizal menekankan pemungutan harus otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi. Tujuannya mencegah pajak berganda dan menghindarkan UMKM dari prosedur administrasi baru.

"Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru," kata Rizal dikutip dari Antara, Minggu (20/9).

Batas omzet Rp 500 juta per tahun dinilainya harus benar-benar efektif melindungi usaha mikro. Jika tidak, pajak marketplace bisa menggerus margin, memicu kenaikan harga, atau membuat pedagang memilih bertransaksi di luar ekosistem formal.

"Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin," ujar Rizal.

Beban Administrasi Jadi Sorotan

Rizal mendorong platform menangani seluruh proses pemungutan, mulai dari penyediaan bukti potong hingga integrasi pelaporan otomatis. Dengan begitu, penjual diharapkan tetap bisa berjualan seperti biasa.

Biaya kepatuhan menjadi pertimbangan utama. Kebijakan ini dinilai jangan sampai menambah beban operasional pelaku usaha kecil yang sudah berjuang menjaga margin.

Pemerintah memegang kendali atas waktu penerapan, sementara platform dituntut siap secara teknis. Bagi penjual di empat marketplace besar, November menjadi titik uji pertama apakah aturan ini benar-benar melindungi usaha mikro atau justru mempersempit ruang gerak mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index