DPR Tekankan PPh Marketplace 0,5 Persen Jangan Bebani UMKM Perlu Segmentasi Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:19:03 WIB
Ilustrasi PPh E-commerce (sumber foto: NET)

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada omzet seller dalam pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Ia menekankan perlunya segmentasi pelaku usaha yang lebih rinci agar kebijakan tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Fauzi, perluasan basis perpajakan di sektor perdagangan digital merupakan langkah wajar di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi marketplace. Namun, kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, mulai dari skala bisnis, kemampuan administrasi, hingga fase pertumbuhan.

“Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,” kata Fauzi Amro, Kamis (2/7/2026).

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat edukasi kepada UMKM agar memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban perpajakannya. Karakteristik UMKM yang beragam membuat sosialisasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.

Selain itu, Fauzi menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnis agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban pajak. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat diselesaikan melalui penguatan pengawasan dan validasi data wajib pajak, bukan dengan menyamaratakan seluruh pelaku usaha digital.

“Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan pedagang kecil dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini diatur dalam PMK 37/2025, sehingga pungutan pajak marketplace hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas batas tersebut.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM, menyumbang 61 persen PDB nasional dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan digital harus dirancang agar tidak menghambat keberlangsungan UMKM.

Terkini