JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, meminta pemerintah tidak menjadikan peningkatan penerimaan negara sebagai satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus diukur dari sejauh mana mampu mempermudah UMKM dalam menjalankan usaha.
“Ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya,” ujar Anis, Jumat (3/7/2026).
Anis menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital perlu dinilai secara menyeluruh. Selain meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan harus memberikan kemudahan administrasi serta mendukung pertumbuhan UMKM yang memanfaatkan platform digital.
Ia mengingatkan, peningkatan penerimaan pajak tidak dapat disebut berhasil apabila pelaku usaha justru merasa terbebani hingga mengurangi aktivitas di marketplace.
“Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM,” tegasnya.
Anis juga meminta pemerintah memprioritaskan kesiapan pelaku usaha selama masa transisi penerapan kebijakan. Sosialisasi yang memadai, sistem administrasi sederhana, serta kepastian mekanisme pelaksanaan dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima secara efektif.
Ia menambahkan, perhatian terhadap UMKM sangat penting mengingat sektor ini menyumbang sekitar 61 persen terhadap PDB nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang menyasar UMKM harus dirancang agar tidak menghambat keberlangsungan usaha.
“Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut,” ujarnya.
Anis optimistis bahwa kepatuhan perpajakan akan meningkat secara alami apabila pemerintah mengedepankan pendekatan sederhana dan memberikan pemahaman memadai kepada pelaku usaha mengenai mekanisme baru.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya saing maupun pertumbuhan UMKM.