JAKARTA – PMK 28/2026 mengatur batas waktu pengembalian pajak maksimal 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN serta kepastian hukum wajib pajak.
Ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kini menjadi sorotan dalam sistem perpajakan nasional. Aturan ini secara rinci tertuang dalam PMK 28 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 7.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan dalam menerbitkan keputusan administratif. Kewenangan ini dilakukan setelah hasil penelitian menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban formal yang ditetapkan.
Selain itu, penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak juga sangat bergantung pada kondisi adanya kelebihan pembayaran pajak. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka proses pengembalian dapat segera dilakukan tanpa hambatan tambahan.
Sebaliknya, jika hasil penelitian menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan yang berlaku, maka langkah berbeda akan diambil oleh otoritas. DJP tidak akan menerbitkan surat keputusan dan hanya menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
PMK 28/2026 juga menetapkan batas waktu yang berbeda untuk setiap jenis pajak guna meningkatkan efisiensi. Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kejelasan dalam proses administrasi perpajakan yang selama ini sering menjadi perhatian.
Untuk Pajak Penghasilan, batas waktu penerbitan surat keputusan atau pemberitahuan ditetapkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima. Perhitungan ini dimulai sejak dokumen resmi masuk ke otoritas pajak untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, untuk Pajak Pertambahan Nilai, jangka waktu yang diberikan jauh lebih singkat dibandingkan PPh. DJP hanya memiliki waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima untuk menyelesaikan proses tersebut.
Perbedaan waktu ini disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis pajak yang memiliki kompleksitas berbeda. Dengan demikian, proses pengembalian pajak dapat berjalan lebih efisien dan terukur sesuai kebutuhan.
Ketentuan penting lainnya dalam PMK 28/2026 adalah konsekuensi apabila batas waktu yang telah ditentukan terlampaui. Hal ini menjadi poin krusial bagi Wajib Pajak yang menunggu kepastian atas permohonan restitusi mereka.
Dalam kondisi ketika Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan atau pemberitahuan hingga batas waktu berakhir, permohonan dianggap dikabulkan. Mekanisme ini memberikan perlindungan terhadap potensi keterlambatan administratif yang merugikan wajib pajak.
Meskipun demikian, kewajiban administratif tetap harus dipenuhi oleh otoritas pajak setelah batas waktu terlampaui. Direktur Jenderal Pajak tetap wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagai bentuk formalitas.
Aturan ini memberikan jaminan bahwa hak Wajib Pajak tetap terlindungi dalam sistem perpajakan yang semakin transparan. Dengan adanya PMK 28/2026, diharapkan kepastian hukum dan efisiensi layanan pajak dapat terus meningkat.