JAKARTA - Pemerintah mengumumkan langkah pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) hingga mencapai angka signifikan sebesar Rp 50,59 triliun. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemangkasan ini menyentuh berbagai instrumen belanja daerah, mulai dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga dana desa.
Langkah penghematan anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang diharapkan dapat membantu memperkuat alokasi anggaran yang lebih efisien dan produktif. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan penyesuaian pencadangan anggaran untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih efektif di tahun mendatang.
Pemangkasan Anggaran Mendetail
Berdasarkan keputusan menteri tersebut, alokasi anggaran untuk kurang bayar dana bagi hasil telah dikurangi sebesar Rp 13,90 triliun dari pagu awal Rp 27,81 triliun. Selain itu, alokasi DAU dikurangi sebesar Rp 15,68 triliun, dari yang sebelumnya Rp 446,63 triliun, menjadikan nilai yang akan ditransfer menjadi Rp 430,96 triliun.
Sementara itu, DAK fisik dipangkas sebesar Rp 18,31 triliun, dari Rp 36,95 triliun sehingga menjadi Rp 18,65 triliun. Pemangkasan ini juga berlaku untuk beberapa bidang seperti konektivitas yang turun sebesar Rp 14,6 triliun, irigasi sebesar Rp 1,72 triliun, pangan pertanian Rp 675,33 miliar, dan pangan akuatik Rp 1,31 triliun.
Pemangkasan lainnya menyasar dana otsus yang dikurangi sebesar Rp 509,46 miliar dari pagu awal Rp 14,52 triliun, menjadi Rp 14,01 triliun. Di antaranya, dana otsus Papua dipangkas menjadi sebesar Rp 9,7 triliun dan otsus Aceh menjadi Rp 4,31 triliun. Untuk dana keistimewaan DIY, pemotongan mencapai Rp 200 miliar sehingga total alokasinya menjadi Rp 1 triliun. Tak ketinggalan, dana desa juga terkena pengurangan sebesar Rp 2 triliun dari pagu awal Rp 71 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Tujuan dan Dampak Pemangkasan
Diktum kedelapan dari KMK tersebut menyebut bahwa pemangkasan anggaran ini dimaksudkan sebagai cadangan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. KMK ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada 3 Februari 2025. Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari upaya efisiensi sebesar total Rp 306,69 triliun yang dilakukan pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam konferensi pers yang berbeda, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendorong langkah efisiensi anggaran agar dapat difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung dan signifikan bagi masyarakat. "Kami mengarahkan anggaran untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan," ujarnya.
Respon dan Tantangan ke Depan
Pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah ini tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah yang harus melakukan penyesuaian terhadap rencana anggaran mereka. Tantangan besar akan muncul dalam hal bagaimana setiap daerah dapat memaksimalkan anggaran yang ada untuk menyediakan layanan publik secara optimal.
Namun, langkah ini juga diharapkan dapat ditanggapi positif dengan adanya arahan yang lebih jelas mengenai prioritas anggaran sehingga memastikan setiap rupiah dari kas negara digunakan dengan cara yang tepat dan efektif.
Implementasi kebijakan ini tentunya membutuhkan kerjasama yang erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemangkasan yang dilakukan tidak mengurangi kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dengan langkah efisiensi ini, diharapkan APBN dan APBD tahun 2025 dapat semakin responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat luas.