Premi Asuransi Mobil Sinarmas adalah salah satu informasi penting yang perlu kamu pahami dengan baik, termasuk cara klaim yang tersedia.
Sebagai catatan, Asuransi Mobil Sinarmas merupakan bagian dari PT Asuransi Sinar Mas (ASM), yang telah berperan besar dalam kontribusi premi bruto perusahaan, mencatatkan angka sebesar Rp1,24 triliun atau sekitar 17 persen dari total premi yang diterima.
Sebagai salah satu pemimpin di sektor asuransi umum di Indonesia, perusahaan ini telah memperoleh berbagai prestasi sebagai asuransi terbaik dalam berbagai kategori sejak didirikan pada tahun 1985.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang premi asuransi mobil Sinarmas, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Asuransi Mobil Sinarmas?
Asuransi Mobil Sinarmas merupakan bagian dari Sinarmas Group, salah satu kelompok perusahaan terkemuka di Indonesia yang memiliki beragam sektor usaha.
Asuransi ini berfokus pada penyediaan perlindungan kendaraan bermotor, menawarkan berbagai manfaat serta jaminan perlindungan yang komprehensif dan menyeluruh bagi setiap nasabahnya.
Premi Asuransi Mobil Sinarmas
Premi Asuransi Mobil Sinarmas dihitung berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, harga premi asuransi mobil ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti jenis polis yang dipilih dan wilayah pertanggungan.
Beberapa faktor yang memengaruhi harga premi asuransi mobil dari Sinarmas antara lain:
- Wilayah domisili kendaraan
- Nilai kendaraan
- Tipe atau jenis kendaraan
- Jenis proteksi atau asuransi yang dipilih
- Usia kendaraan
- Jenis penggunaan kendaraan
- Perluasan jaminan yang dipilih
Secara umum, premi untuk polis asuransi all risk lebih tinggi dibandingkan dengan premi asuransi TLO, karena manfaat pertanggungannya lebih luas.
Untuk asuransi all risk, ada biaya risiko yang tidak ditanggung perusahaan asuransi, yakni sebesar Rp300 ribu per klaim kejadian.
Penentuan harga premi ini juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK tentang Penetapan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada tahun 2017.
Keterangan wilayah asuransi mobil all risk dan TLO
- Wilayah I: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya
- Wilayah II: Jakarta, Banten, dan Jawa Barat
- Wilayah III: semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.
Persentase premi asuransi mobil all risk
- Kategori 1 ≤Rp 125 juta 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
- Kategori 2 >Rp 125—Rp 200 Juta 2,67%—2.94% 2,47%—2,72% 2,69%—2,96%
- Kategori 3 >Rp 200—Rp 400 Juta 2,18%—2,40% 2,08%—2,29% 1,79%—1,97%
- Kategori 4 >Rp 400—Rp 800 Juta 1,20%—1,32% 1,20%—1,32% 1,14%—1,25%
- Kategori 5 >Rp 800 Juta 1,05%—1,16% 1,05%—1,16% 1,05%—1,16%
Persentase premi asuransi mobil TLO
- Kategori 1 Rp0—Rp125 Juta: 0,47%—0,56% 0,65%—0,78% 0,51%—0,56%
- Kategori 2 >Rp125—R 200 Juta: 0,63%—0,69% 0,44%—0,53% 0,44%—0,48%
- Kategori 3 >Rp200—Rp400 Juta: 0,41%—0,46% 0,38%—0,42% 0,29%—0,35%
- Kategori 4 >Rp400—Rp800 Juta: 0,25%—0,30% 0,25%—0,30% 0,23%—0,27%
- Kategori 5 > Rp800 Juta: 0,20%—0,24% 0,20%—0,24% 0,20%—0,24%
Selain ketentuan yang telah disebutkan, Simas Mobil Gabungan juga memberlakukan biaya tambahan berupa loading premi asuransi mobil Sinar Mas sebesar minimal 5% per tahun untuk kendaraan yang berusia lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, untuk Simas Mobil TLO, loading premi asuransi mobil Sinar Mas berlaku minimal 5% per tahun untuk kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun.
Produk Asuransi Mobil Sinar Mas
Secara umum, Asuransi Sinar Mas menawarkan tiga produk asuransi kendaraan yang berbeda, yaitu:
1. Asuransi All Risk Sinar Mas
Asuransi ini memberikan perlindungan yang sangat luas, mencakup berbagai risiko kerugian seperti tabrakan, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
Keistimewaan dari produk ini adalah penggantian kerugian jika mobil mengalami kecelakaan saat berada di feri resmi yang diawasi oleh Dirjen Perhubungan Darat.
Selain itu, asuransi ini juga mencakup kerusakan atau kecelakaan saat mobil ditarik ke bengkel.
2. Asuransi Total Loss Only (TLO) Sinar Mas
Produk ini memberikan perlindungan utama terhadap pencurian kendaraan. Jaminan asuransi ini berlaku untuk mobil yang berusia 10 tahun atau lebih muda.
Namun, untuk mobil yang berusia lebih dari 10 tahun, tetap dapat diasuransikan dengan tambahan loading premi minimal 5% per tahun.
3. Asuransi Third Party Liability (TPL) Sinar Mas
Berbeda dengan kedua produk sebelumnya, asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap tuntutan pihak ketiga. Produk ini memiliki keunggulan karena dapat dibeli secara terpisah dari asuransi komprehensif atau TLO.
Selain itu, asuransi TPL juga dapat digabungkan dengan asuransi komprehensif atau TLO sesuai kebutuhan.