Premi Asuransi Mobil Sinarmas

Premi Asuransi Mobil Sinarmas, Produk, dan Cara Klaimnya

Premi Asuransi Mobil Sinarmas, Produk, dan Cara Klaimnya
Premi Asuransi Mobil Sinarmas, Produk, dan Cara Klaimnya

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan klaim saat terjadi kerugian atau insiden:

1. Jika mobil mengalami kecelakaan

  • Laporkan kejadian kecelakaan atau kerugian paling lambat 5 hari setelah insiden terjadi melalui customer center 24 jam, email, registrasi online, atau langsung mengunjungi kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.
  • Perusahaan asuransi akan melakukan survei terhadap kerusakan yang terjadi.
  • Siapkan dokumen klaim secara lengkap.
  • Perusahaan asuransi akan menilai hasil survei yang dilakukan.
  • Perusahaan akan mengeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan kendaraan di bengkel mitra.

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kerusakan kecil:

  • Formulir klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  • STNK mobil.
  • SIM pengemudi.
  • KTP (baik tertanggung maupun pelapor).
  • Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) dari kepolisian setempat.
  • Polis asuransi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim kerusakan besar:

  • BPKB asli.
  • STNK.
  • Surat Blokir STNK asli.
  • Dua lembar kuitansi kosong yang sudah ditandatangani tertanggung (salah satunya di atas meterai Rp6.000).
  • Surat pernyataan subrogasi di atas materai Rp6.000.

2. Jika mobil hilang

Proses klaim untuk mobil yang hilang berbeda dengan klaim kerusakan, terutama dalam hal persyaratan dokumen. Berikut adalah dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Formulir klaim.
  • STNK asli.
  • Kunci kendaraan asli beserta cadangannya.
  • KTP asli.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari kepolisian setempat.
  • Polis asuransi.

Setelah klaim diterima, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • BPKB asli.
  • Faktur asli.
  • Surat Blokir STNK asli.
  • Surat Keterangan Hilang dari Polda.
  • Dua kuitansi kosong yang sudah ditandatangani oleh tertanggung (salah satunya di atas meterai).

3. Jika terjadi tuntutan pihak ketiga

Untuk klaim akibat tuntutan pihak ketiga, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi jaminan kerusakan dari pemegang polis.
  • Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi.
  • Salinan SIM/KTP dan STNK.
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat.

Semua laporan klaim harus disampaikan selambatnya 5 hari setelah kejadian. Jika lebih dari waktu yang ditentukan, klaim kemungkinan besar akan ditolak.

Biaya Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Saat mengajukan klaim, PT Asuransi Sinarmas akan mengenakan biaya klaim untuk semua jenis produk, termasuk Simas Mobil. Biaya klaim Asuransi Mobil Sinarmas mencakup risiko sendiri untuk klaim partial loss, CTL, dan kehilangan (stolen).

Untuk klaim partial loss, biaya risiko sendiri yang dikenakan adalah Rp200 ribu per kejadian. Sementara itu, untuk klaim CTL dan kehilangan, biaya yang dikenakan adalah 5% dari nilai penggantian klaim.

Sebagai penutup, dengan memahami berbagai faktor yang mempengaruhi premi Asuransi Mobil Sinarmas, kamu dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan mendapatkan perlindungan terbaik untuk kendaraanmu.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index