JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI konsisten mengupayakan agar dana zakat yang disalurkan lewat badan resmi dapat dikategorikan sebagai instrumen pengurang pajak secara langsung (tax credit atau tax rebate).
Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak ketertarikan warga untuk berzakat melalui institusi formal sekaligus mengokohkan pendapatan finansial negara.
Aspirasi tersebut dipaparkan dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi bertajuk "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" yang diinisiasi lewat sinergi Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas RI, Komisi VIII DPR RI, bersama LazisMu.
Anggota Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengungkapkan bahwa permohonan tersebut bersumber dari aspirasi banyak muzaki, baik kategori individu maupun sektor korporasi.
Hingga kini, zakat yang disetorkan lewat Baznas ataupun lembaga amil zakat resmi baru sebatas berstatus sebagai elemen pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), belum menjadi faktor pemotong langsung dari total pajak yang wajib dilunasi.
"Selama ini zakat yang dibayarkan itu kan hanya sebagai tax deduction, hanya mengurangi penghasilan kena pajak saja, dan itu dianggap cukup kecil gitu ya bagi para pembayar zakat yang sekarang ini cukup meningkat di Baznas dan di lembaga amil zakat," ujar Rizaludin di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan paparan Rizaludin, pihak Baznas telah merampungkan telaah mendalam dan mendapati fakta bahwa sistem semacam ini bukanlah sebuah terobosan asing.
Banyak negara lain telah mengimplementasikannya, baik negara dengan basis mayoritas penduduk Muslim maupun negara non-Muslim.
Ia menjabarkan bahwa wilayah Malaysia, Arab Saudi, Sudan, Pakistan, hingga Bangladesh sudah memberlakukan stimulus zakat berupa pemotongan nilai pajak secara langsung.
Bahkan, yurisdiksi seperti Inggris, Spanyol, serta Korea Selatan turut menerapkan kebijakan yang sepadan terhadap alokasi dana kedermawanan sosial warga mereka.
"Nah kenapa Indonesia tidak juga mencoba mengakomodir dan juga melakukan perbandingan bagaimana dana-dana filantropi, baik itu filantropi Islam maupun umum yang dikeluarkan oleh warganya bisa mengurangi pajak secara langsung?" ujarnya.
Rizaludin pun optimistis realisasi kebijakan tax credit akan mendongkrak kedisiplinan publik dalam menyetorkan zakat lewat saluran formal yang sah.
Pada masa sekarang, ia menyebutkan bahwa target akumulasi zakat di level nasional masih tergolong luar biasa masif.
Dari kalkulasi sekitar 180 juta penduduk Muslim yang merealisasikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), baru berkisar 20 juta jiwa yang terdata mendistribusikannya melalui Baznas ataupun lembaga amil zakat formal lainnya.
Berdasarkan analisis Rizaluddin, sebagian besar masyarakat pada prinsipnya telah menunaikan kewajiban zakat, infak, maupun sedekah, namun mereka mendistribusikannya secara mandiri tanpa melibatkan perantara lembaga resmi.
"Nah tapi kalau lewat lembaga formal itu akan dapat insentif pajak secara langsung mengurangi pajak maka akan banyak nanti kami yakini seperti juga praktik di negara lain para pembayar zakat ini beralih ke lembaga formal yang mengelar dana zakat infak sedekah," jelasnya.
Oleh karena itu, instansi Baznas bakal terus memotivasi pihak otoritas pemerintahan, terutama jajaran Kementerian Keuangan serta Presiden Prabowo Subianto demi meninjau kembali produk hukum perpajakan agar dana zakat mampu memegang fungsi sebagai instrumen pemotong pajak secara langsung.
"Jadi kami akan terus mengusahakan ini meminta kepada tentu nanti kementerian Keuangan dan juga pada bapak presiden untuk bisa meninjau ulang tentang peraturan tentang undang-undang perpajakan ini yang bisa mengakomodir zakat bisa mengurangi pajak secara langsung atau tax rebate atau tax kredit ini," ucapnya.
"Insya Allah pajaknya akan naik zakatnya juga akan naik dan itu terbukti di beberapa negara yang sudah mempraktikkan ini," ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko merespons positif adanya ruang diskusi terkait pertautan antara zakat ke dalam struktur perpajakan di tanah air.
Menurut pandangannya, tanah air menyimpan potensi zakat yang luar biasa besar lantaran berkisar 85 persen dari total 280 juta lebih rakyat Indonesia memeluk agama Islam.
Ia menambahkan bahwa zakat bukan sekadar refleksi dari pelaksanaan perintah ritual ibadah semata, melainkan juga berfungsi sebagai media pemerataan kekayaan yang efektif meminimalisasi jurang pembatas sosial, memupuk kebersamaan, serta menstimulasi kemandirian warga.
"Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan. Orang-orang yang mampu dapat menyalurkan zakatnya kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.
Singgih menguraikan bahwa aturan hukum di Indonesia pada dasarnya telah memfasilitasi zakat sebagai komponen pengurang dari objek penghasilan kena pajak.
Akan tetapi, wacana agar zakat dapat bermutasi menjadi tax credit dinilai sangat krusial untuk dibahas lebih lanjut sebab memiliki daya pikat untuk menumbuhkan minat masyarakat berzakat sekalian menguatkan pilar ekonomi syariah di kancah nasional.
Walau demikian, ia memberikan catatan bahwa pemberlakuan regulasi anyar tersebut membutuhkan peninjauan menyeluruh, baik dari aspek hukum dasar, konsekuensi fiskal, mekanisme tata usaha, hingga pola manajemennya.
Menurut argumennya, penyelarasan antara zakat dan sektor pajak memerlukan sinkronisasi pelbagai dasar hukum agar tidak memicu lahirnya kerancuan regulasi.
Pemerintah pun wajib mengalkulasi secara matang dampaknya terhadap pendapatan negara apabila formulasi tax credit ini diterapkan dalam skala masif.
Di samping hal tersebut, diperlukan kehadiran infrastruktur digital yang terkoneksi secara terpadu antara pihak Direktorat Jenderal Pajak bersama Baznas maupun lembaga amil zakat resmi lainnya supaya alur validasi penyetoran zakat sanggup berjalan secara ekspres, jitu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Singgih menegaskan pula bahwa efektivitas kebijakan baru ini kelak dipengaruhi secara dominan oleh kadar sentimen kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana zakat itu sendiri.
"Kepercayaan publik merupakan factor utama. Karena itu pengelolaan zakat harus semakin transparan, profesional, efisien, dan akuntabel sehingga masyarakat semakin yakin bahwa dana zakat dikelola secara amanah," katanya.
Ia memastikan bahwa jajaran Komisi VIII DPR RI memberikan sokongan penuh bagi pembenahan manajemen zakat sebagai rantai dari misi menyejahterakan kehidupan publik.
Oleh sebab itu, tiap gagasan strategis menyangkut peleburan zakat ke dalam ekosistem perpajakan harus dirumuskan bersama-sama oleh jajaran pemerintah, lembaga DPR, Baznas, kalangan intelektual, pakar pajak, organisasi kemasyarakatan Islam, beserta para pelaku industri swasta.
Menurut pemikiran Singgih, bila diformulasikan secara akurat, penyatuan sistem zakat dan pajak tidak sekadar menawarkan kelonggaran fiskal saja, tetapi juga mampu mengatrol kepatuhan warga, memantapkan tata kelola zakat nasional, dan menyokong agenda pembangunan yang lebih adil dan merata.
"Kita berharap forum ini menghasilkan rekomendasi terbaik sehingga optimalisasi zakat umat semakin kuat dan dapat terintegrated dengan sistem perpajakan nasional untuk mendukung kesejahteraan masyarakat," jelasnya.