Ekonom Soroti Dampak KPR 40 Tahun: Beban Utang Jangka Panjang

Ekonom Soroti Dampak KPR 40 Tahun: Beban Utang Jangka Panjang
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede. (FOTO:NET)

JAKARTA- Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, berpandangan bahwa rencana pemberlakuan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu cicilan mencapai 40 tahun wajib ditelaah secara cermat.

Sebab, mekanisme tersebut sejatinya dapat mendongkrak daya beli hunian dan memperkecil cicilan tiap bulan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) andai ditopang oleh tingkat suku bunga yang konsisten, posisi perumahan yang tepat, beserta kapasitas bayar dari nasabah.

Akan tetapi, tanggung jawab finansial jangka panjangnya dapat memicu bahaya lantaran tanggungan utang bakal melampaui masa usia produktif dari sang debitur.

"Wacana KPR 40 tahun harus dilihat secara hati-hati. Di satu sisi, tenor panjang bisa menurunkan cicilan bulanan sehingga rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Josua kepada Warta Ekonomi, Kamis (16/7/2026).

Di samping hal itu, dirinya memberikan catatan bahwa besaran cicilan yang enteng tidak serta-merta mengindikasikan ongkos pembiayaan berubah jadi lebih ekonomis.

"Cicilan di bawah Rp1 juta terlihat ringan, tetapi total bunga sepanjang masa pinjaman bisa sangat besar, dan debitur terikat utang hampir sepanjang usia produktifnya," ujarnya.

Penyediaan KPR dengan tenor jangka sangat panjang, menurut Josua, semestinya tidak ditempatkan sebagai jalan keluar primer apabila pokok masalah sebenarnya bersumber pada kemampuan finansial membeli rumah, kenaikan penghasilan yang stagnan, serta terbatasnya ketersediaan stok rumah di sekitar area bisnis.

Bahkan, langkah tersebut justru berpotensi memicu timbulnya perangkap utang yang baru.

"Jika tenor diperpanjang hanya agar cicilan tampak murah, maka kebijakan ini berisiko menjadi jebakan utang baru," ucapnya.

Kendati demikian, apabila regulasi tersebut diimbangi dengan pemberian subsidi pada bunga, stimulus dana awal, sistem penjaminan yang akuntabel, pengelolaan nilai jual rumah, serta eskalasi pendapatan warga, maka efek yang dihasilkan bakal bermakna positif sekaligus mendatangkan lebih banyak faedah.

Terlebih lagi, andai debitur memulai pengajuan KPR dari semenjak berumur muda dan masa angsuran terus bergulir hingga menginjak fase purnabakti, sudah pasti potensi munculnya kendala gagal bayar dapat semakin melonjak.

"Risiko gagal bayar tentu meningkat jika debitur mengambil KPR pada usia 25 tahun dan cicilan berjalan sampai usia 65 tahun atau lebih. Pada usia pensiun, pendapatan biasanya turun, kesehatan makin rentan, dan peluang bekerja tidak sekuat masa produktif," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index