OJK Izinkan Manfaat Dana Pensiun Cair Sekaligus Usai Putusan MK

OJK Izinkan Manfaat Dana Pensiun Cair Sekaligus Usai Putusan MK
Ilustrasi Kartu BPJS. (FOTO:NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis regulasi anyar terkait mekanisme penyaluran dana manfaat pensiun sebagai langkah responsif atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 serta Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Langkah ini diambil mengingat lembaga MK telah memberikan restu atas gugatan uji materi mengenai aturan penyaluran manfaat dana pensiun yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 perihal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketetapan hukum dari lembaga peradilan tersebut membuka peluang bagi para anggota dana pensiun sukarela lewat jalur Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk menentukan opsi pencairan dana pensiun mereka, baik diambil secara keseluruhan sekaligus ataupun dibayarkan berkala.

Secara fundamental, institusi OJK menyatakan komitmennya untuk tunduk dan menghargai keputusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang bertalian dengan tata cara penyaluran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi dana pesangon, dana penghargaan atas durasi masa kerja, dan/atau dana pengganti hak yang menjadi bagian bagi para anggota, janda/duda, maupun anak kandung.

Guna mengimplementasikan amanat pascaputusan hukum tersebut, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengumumkan bahwa pihak OJK secara resmi menelurkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 menyangkut Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index