JAKARTA - Rencana peniadaan pungutan pajak pada aktivitas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) memperoleh angin segar berupa sokongan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dikabarkan memberikan lampu hijau terhadap rekomendasi agar tarif pajak pencairan dana JHT dipatok pada angka 0%.
Fenomena tersebut dibeberkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, pasca melangsungkan perjumpaan dengan Saiful di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (15/7/2026).
Menurut pandangan Iqbal, sokongan tersebut digulirkan lantaran langkah eliminasi pajak JHT dipandang sanggup lebih merepresentasikan nilai keadilan bagi kaum buruh yang selama ini menyisihkan dana lewat program jaminan sosial.
"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal.
Agenda tatap muka tersebut bertindak selaku langkah estafet dari jalinan komunikasi yang pada momentum sebelumnya ditunaikan oleh Iqbal bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam perjumpaan kala itu, Purbaya dikabarkan memberikan janji untuk melaksanakan telaah ulang terkait skema perpajakan pada aktivitas penarikan dana JHT.
Di samping mengajukan permohonan agar nominal tarif pajak dikoreksi menjadi nol persen, Iqbal pun menyodorkan usulan supaya sistem pajak progresif dieliminasi.
Jikalau pihak otoritas pemerintah tetap berkukuh mempertahankan pungutan pajak, ia melayangkan permohonan agar batas nominal saldo JHT yang dibebani pajak digeser naik secara masif dari angka Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Rekomendasi tersebut ikut dipaparkan di hadapan pihak BPJS Ketenagakerjaan serta memperoleh tanggapan yang bernilai positif.
Walau begitu, Iqbal memberikan penegasan bahwa ketetapan final mutlak berada di bawah wewenang penuh Menteri Keuangan.
"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal.
Pada momentum yang sama, Iqbal turut memberikan sorotan tajam terhadap keabsahan data yang selama ini memaparkan kisaran 95% aktivitas pencairan JHT luput dari beban pajak akibat jumlahnya bertengger di bawah nominal Rp50 juta.
Menurut ulasannya, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjabaran bahwa kalkulasi angka tersebut tidak dapat secara spontan disimpulkan bahwa mayoritas kaum pekerja mengantongi simpanan saldo JHT di bawah level Rp50 juta.
Sebab, basis data terkait ikut mencakup kelompok pekerja dengan sistem kontrak yang melangsungkan proses pencairan dana JHT secara berulang kali, serta kelompok pekerja sektor informal yang memiliki indikator karakteristik kepesertaan yang berbeda.
"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasalahkan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal.
Sokongan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sebuah pertanda yang menjanjikan bagi kalangan kaum buruh yang sepanjang waktu ini mengeluhkan kebijakan pemangkasan pajak saat mencairkan simpanan dana JHT mereka.
Kini, fokus perhatian publik bertumpu penuh pada hasil proses penelaahan dari Kementerian Keuangan yang bakal menetapkan apakah rekomendasi eliminasi pajak tersebut dapat diimplementasikan secara nyata.