Menkeu Purbaya Pelajari Data JHT, Sebut 95% Peserta Bebas Pajak

Menkeu Purbaya Pelajari Data JHT, Sebut 95% Peserta Bebas Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sedang mendalami data para anggota Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan catatannya, terdapat di atas 95% yang posisinya sudah terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Ia menerangkan, para anggota dengan jumlah simpanan sampai Rp 50 juta tidak dikenakan pungutan pajak.

Volume tersebut merepresentasikan kisaran 95% dari total seluruh anggota JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang 95% itu, menurut data kami, (saldo) pesangonnya di bawah Rp 50 juta, jadi sudah nol (%), yang belum hanya 5%," ungkap Purbaya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Walau demikian, Purbaya membenarkan bakal membedah lebih mendalam mengenai data tersebut.

Langkah ini menyusul adanya pandangan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal yang mengajukan permohonan agar dilaksanakan penyelarasan data lanjutan.

"Tapi kata pak Said datanya ada yang mesti dilihat, karena ada yang berulang-ulang masuk ke 95% itu. Saya bilang saya akan pelajarin, saya akan pelajarin," kata dia.

Catatan JHT bebas pungutan pajak tersebut dipandang oleh Said Iqbal bertindak selaku data yang kurang tepat.

Sebab, muncul kekhawatiran adanya pencatatan ganda, sehingga proses pematangan data kembali menjadi sangat diperlukan.

Sosok Bendahara Negara ini bakal ikut melakukan pengujian data seperti yang dimohonkan oleh Said Iqbal tersebut.

"(Hitungan Said Iqbal) Misalnya keluar masuk 3 kali, keluar masuk kan 3 kali dihitung. Jadi kalau dihitung (harusnya) cuma 1 kan, (diduga) dihitung 3, jadi persentasenya lebih besar katanya. Tapi saya akan cek, betul engga seperti itu," ujar dia.

Purbaya menguraikan, jikalau informasi data yang tersedia saat sekarang ini terbukti valid, maka kebijakan pembebasan pajak JHT untuk seluruh golongan menjadi tidak esensial.

"Tapi kalau 95% sudah betul, sesuai dengan yang datanya seperti itu, setiap orang dicatat dengan benar, enggak ada gunanya kami bebaskan yang atas 95, karena itu berarti yang orang-orang kaya saja," jelas dia.

Pada momentum sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal membenarkan ikut mengulas perihal rekomendasi perubahan ambang batas simpanan JHT yang dikenai pajak.

Ia mengajukan usul agar batas minimalnya digeser menjadi Rp 400 juta, dari ketetapan saat ini yang bertengger di angka Rp 50 juta.

"Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami Rp 400 juta," ujarnya.

Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengutarakan bahwa informasi mengenai 95 persen anggota JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pungutan pajak belum tentu valid.

Pasalnya, memunyai potensi bahwa data tersebut turut mencakup para pekerja dengan sistem kontrak.

"Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen," ujarnya.

"Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta," sambung Iqbal.

Pada kesempatan sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi persetujuan ekstra mengenai penghapusan beban pajak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Ia memberikan penilaian, sudah sewajarnya pungutan pajak JHT dipatok pada angka 0 persen bagi seluruh kelompok.

Said Iqbal kemudian menemui Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat demi membicarakan rekomendasi penghapusan pajak JHT tersebut.

Sebagai hasilnya, menurut penuturan Iqbal, jajaran manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya memberikan lampu hijau terhadap usulan tersebut.

"Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan," ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Untuk saat sekarang ini, jumlah saldo JHT di bawah nominal Rp 50 juta dibebaskan dari pungutan atau dipatok 0 persen.

Di sisi lain, untuk saldo yang melampaui Rp 50 juta bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.

Meski begitu, Iqbal mengutarakan, ketetapan final pada akhirnya berada di bawah wewenang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia memaparkan, sang Bendahara Negara saat ini tengah melangsungkan proses penelaahan secara komprehensif.

"Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," tegas dia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index