Pedagang Online Omzet Rp500 Juta Bebas PPh 22 Satu Surat Berlaku di Semua Platform

Pedagang Online Omzet Rp500 Juta Bebas PPh 22 Satu Surat Berlaku di Semua Platform
Ilustrasi Pajak Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA – Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan adanya kemudahan administrasi bagi pedagang terkait implementasi pemungutan PPh Pasal 22. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang berjualan di lebih dari satu marketplace hanya perlu membuat satu surat pernyataan omzet untuk digunakan di seluruh platform.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menjelaskan bahwa awalnya ketentuan dalam PMK 37/2025 mensyaratkan pedagang menyerahkan surat pernyataan ke masing-masing platform secara terpisah. Namun, setelah diskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disepakati kebijakan yang meringankan beban administrasi pedagang.

"Dari diskusi kami dengan DJP, boleh satu surat dibagi ke platform-platform lain. Kalau jualan di Shopee, di Lazada, di Tokopedia, hanya perlu surat satu aja. Boleh itu," tegas Budi dalam media briefing DJP, Rabu (1/7/2026).

Kebijakan ini juga memberikan efisiensi biaya, khususnya terkait biaya meterai. Dengan satu dokumen bermeterai Rp10.000, surat tersebut sah digunakan di berbagai marketplace.

Surat pernyataan omzet menjadi syarat wajib bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun agar dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Dengan melampirkan surat ini, penghasilan pedagang tidak akan dipungut pajak oleh marketplace.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index

Terkini

Index
Aset Asuransi Syariah Rp 51,51 Triliun, Pangsa Baru 5,32 Persen
Aset Asuransi Syariah Rp 51,51 Triliun, Pangsa Baru 5,32 Persen