Ketentuan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Agustus 2026 Pedagang Online Wajib Taat

Ketentuan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Agustus 2026 Pedagang Online Wajib Taat
Ilustrasi Pajak E-commerce (sumber foto: NET)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan PMK 37/2025.

Implementasi kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus mempermudah pedagang memenuhi kewajiban perpajakan.

Merujuk Pasal 6 PMK 37/2025, merchant wajib menyampaikan sejumlah informasi kepada marketplace, antara lain:

  • NPWP atau NIK
  • Alamat korespondensi
  • Surat pernyataan omzet hingga Rp500 juta (khusus UMKM)
  • Surat keterangan bebas (SKB) bila ada
  • Surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta
  • Batasan omzet Rp500 juta mencakup seluruh toko online dan offline milik merchant. Satu surat pernyataan berlaku untuk semua akun dengan NPWP/NIK yang sama.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan dan digunakan sebagai pelunasan PPh final. Jika terdapat selisih kurang, merchant wajib menyetor sendiri kekurangan tersebut dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Selain itu, merchant wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang/jasa via marketplace. Dokumen ini dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan dapat digunakan sebagai kredit pajak.

Marketplace berkewajiban menyetor PPh Pasal 22 yang dipungut ke kas negara serta melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Dengan kebijakan ini, pedagang online diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjaga transparansi administrasi perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index

Terkini

Index
Aset Asuransi Syariah Rp 51,51 Triliun, Pangsa Baru 5,32 Persen
Aset Asuransi Syariah Rp 51,51 Triliun, Pangsa Baru 5,32 Persen