UMKM di Marketplace Kini Bisa Catat Omzet Lewat Coretax

UMKM di Marketplace Kini Bisa Catat Omzet Lewat Coretax
Ilustrasi Pajak Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Didik Yandiawan menyampaikan, fitur tersebut disediakan agar pelaku usaha dapat mencatat omzet secara harian, mingguan, maupun bulanan. Pencatatan ini menjadi dasar untuk mengetahui apakah omzet telah melewati batas tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh). “Di Coretax itu kita sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujarnya dalam webinar Universitas Terbuka, Minggu (28/6).

Ia mencontohkan, seorang pedagang air minum kemasan yang cukup mencatat jumlah barang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dengan demikian, akumulasi omzet selama satu tahun dapat dipantau lebih mudah. Pencatatan ini juga membantu pelaku usaha mengetahui apakah omzet tahunannya masih di bawah Rp500 juta. Jika belum melewati batas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Selain itu, DJP menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan. Didik menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada UMKM melalui program pembinaan, pelatihan, hingga akses pembiayaan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum diterapkan karena DJP masih belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index