PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Ketentuan Diskon Pajak untuk CV dan PT

PP Nomor 20 Tahun 2026 Atur Ketentuan Diskon Pajak untuk CV dan PT
Ilustrasi Pajak (sumber foto: NET)

JAKARTA - Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV) maupun perseroan terbatas (PT) kategori non-perorangan dengan pendapatan kotor di bawah Rp 4,8 miliar dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Pemerintah memberikan kompensasi insentif lain berupa reduksi tarif pajak sebesar 50 persen dari ketentuan normal baku yang berada di angka 22 persen. Regulasi teranyar ini telah resmi disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026.

“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujarnya.

Sementara itu, bagi unit usaha PT serta CV perorangan yang membukukan total omzet di bawah Rp 4,8 miliar ditegaskan masih tetap berhak memperoleh kemudahan PPh final 0,5 persen.

“Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, kami keluarkan dari insentif ini,” ucapnya.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tetap mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan pajak atau pengenaan tarif PPh final 0 persen.

“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.

Mekanisme perpajakan untuk kelompok CV dan PT non-perorangan kini menggunakan skema perhitungan normal berbasis keuntungan bersih. Kebijakan ini ditempuh guna menyumbat celah kecurangan dalam pemanfaatan insentif.

Terdapat praktik pemecahan entitas bisnis agar omzet tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.

Selain itu, pekerja bidang profesi khusus seperti influencer tidak lagi berhak menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen. Pemerintah ingin memfokuskan insentif tersebut bagi sektor UMKM riil.

“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kami akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index