Kebijakan PPN Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak

Kebijakan PPN Marketplace Mulai Diterapkan Juli 2026, Pedagang Online Wajib Bayar Pajak
Ilustrasi PPn Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pedagang di platform marketplace akan mulai membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Juli 2026. Ia menegaskan kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban PPN yang selama ini belum diterapkan merata antara pelaku usaha daring dan luring.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya di Jakarta, Senin (29/6).

Menurutnya, arah kebijakan muncul setelah adanya keluhan dari pelaku usaha luring yang menilai terjadi ketimpangan. Mereka selama ini wajib membayar PPN, sementara pelaku usaha daring dianggap belum menanggung kewajiban yang sama. “Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memastikan omzet penjual di berbagai platform marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025. Platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, data transaksi dapat diintegrasikan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan, sama di setiap platform. Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan agar tidak dikenai pemotongan pajak. Namun, jika akumulasi omzet melampaui Rp500 juta, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index