Marketplace Ditunjuk Pemerintah Jadi Pemungut Pajak Online Mulai Juli 2026, UMKM Aman

Marketplace Ditunjuk Pemerintah Jadi Pemungut Pajak Online Mulai Juli 2026, UMKM Aman
Ilustrasi PPh (sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform e-commerce akan mulai berlaku pada Juli 2026. Pemerintah akan menunjuk marketplace dalam negeri sebagai pemungut pajak, menggantikan mekanisme setor mandiri yang selama ini dijalankan oleh pedagang online.

“(Pemungutan pajaknya) mungkin mulai Juli. Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak,” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kondisi usaha daring dan luring. Sebelumnya, banyak pedagang offline mengeluhkan ketidakadilan karena mereka wajib membayar PPN, sementara pedagang online belum dikenai kewajiban serupa. Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan pajak tambahan, melainkan pergeseran mekanisme dari setor mandiri menjadi pemungutan langsung oleh marketplace.

Dengan sistem baru ini, pedagang online diharapkan lebih mudah membayar pajak melalui integrasi sistem e-commerce. Selain menciptakan level playing field, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy.

Dalam ketentuan PPh Pasal 22, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dipungut pajak. Artinya, pedagang kecil tetap mendapat perlindungan, sementara pedagang dengan omzet di atas batas tersebut wajib mengikuti skema pemungutan baru.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index