Strava Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE, DJP Perluas Cakupan Pajak Transaksi Digital

Strava Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE, DJP Perluas Cakupan Pajak Transaksi Digital
Ilustrasi PPn (sumber foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Strava Inc sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) di Indonesia. Kebijakan ini diumumkan pada Mei 2026 bersama enam entitas digital lainnya, sebagai bagian dari penyesuaian sistem perpajakan dengan perkembangan pesat ekonomi digital.

Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, penambahan daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan pajak terhadap transaksi digital. “Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” ujarnya.

Selain Strava, enam perusahaan lain yang ditunjuk adalah Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan ini bergerak di berbagai sektor digital, mulai dari kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin banyak dilakukan melalui platform digital. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index