JAKARTA - Pemerintah memastikan penurunan bunga kredit ultra mikro dari kisaran 18–25 persen menjadi 8 persen segera berlaku. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, saat ini kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Realisasi segera. Kita lagi nunggu PMK. Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan,” ujarnya usai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Airlangga menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) dengan plafon kredit di bawah Rp15 juta. Sementara plafon di atas Rp15 juta masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Persyaratannya mutlak, hanya untuk ibu-ibu. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM,” katanya.
Untuk merealisasikan pemangkasan bunga tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran Rp18–25 triliun, bergantung pada biaya dana (cost of fund) dari PNM. Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bunga kredit ultra mikro diturunkan menjadi 8 persen sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. “Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18–25 persen menjadi 8 persen,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Maman menambahkan, kebijakan ini berlaku untuk 10–25 juta pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar. Selama ini, bunga kredit yang ditanggung pelaku usaha ultra mikro berada di kisaran 18–25 persen dan telah berlaku selama belasan tahun terakhir.