BANDAR LAMPUNG - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa rencana perpanjangan jangka waktu kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun oleh pemerintah akan memberikan kemudahan angsuran bagi masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung pihak eksekutif untuk menyesuaikan skema pembiayaan hunian.
"Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kami lakukan dan sesuaikan regulasinya," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa adanya rencana perpanjangan masa kredit pemilikan rumah menjadi 40 tahun tersebut bertujuan untuk meringankan cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas hunian layak bagi berbagai lapisan warga.
"Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsuranya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu," ucap dia.
Dia melanjutkan bahwa mengenai regulasi teknisnya, saat ini pemerintah sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Hal tersebut dilakukan guna mendukung penuh rencana perpanjangan masa tenor KPR menjadi 40 tahun agar segera dapat diimplementasikan secara efektif.
"Regulasi segera disiapkan, kami buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan," tambahnya.
Menurut dia, selain meringankan beban angsuran, adanya perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun juga memiliki potensi besar untuk memperluas jangkauan pasar properti di Indonesia. Program ini menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi masyarakat di sektor perumahan.
"Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya," ujar dia.