Menkeu Purbaya Restui Merger BUMN Bebas Pajak Demi Dukung Efisiensi

Menkeu Purbaya Restui Merger BUMN Bebas Pajak Demi Dukung Efisiensi
Purbaya Yudhi Sadewa - (Sumber foto: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk proses penyusutan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lewat aturan ini, perusahaan kepunyaan negara yang sedang melakukan langkah aksi korporasi semacam penggabungan usaha (merger) sampai akuisisi kini akan dilepaskan dari beban pajak yang berkaitan.

Keputusan krusial tersebut tercapai setelah adanya pertemuan antara Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, pada Rabu (6/5). Walaupun demikian, fasilitas insentif pajak ini bersifat temporer dengan periode pemberian selama tiga tahun atau akan tetap berlaku hingga tahun 2029 mendatang.

"Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kami nol kan. Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kami terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi," ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sebagai data tambahan, kuantitas BUMN memang diproyeksikan akan dikurangi secara drastis dari 1.000 menjadi hanya tersisa 200 perusahaan saja. Menurut Purbaya, aktivitas yang membawa misi efisiensi tersebut memerlukan biaya yang tinggi, sehingga dianggap tidak logis jika pemerintah tetap memungut pajak dari kegiatan tersebut.

"Kalau kami pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi," tutur Purbaya.

Purbaya pun menegaskan bahwa fokus utamanya adalah mewujudkan susunan perusahaan negara yang lebih ramping dan memiliki daya saing tinggi di masa depan.

"Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien," tambahnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index