JAKARTA – Banyak pemilik properti belum mengetahui berapa lama AJB ke SHM dapat diproses melalui BPN guna mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Memahami durasi dan prosedur peralihan hak ini sangat penting untuk memastikan keamanan aset properti yang baru saja dibeli dari pihak lain.
Banyak masyarakat yang mengira Akta Jual Beli (AJB) secara otomatis membuat kepemilikan tanah atau rumah langsung berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Padahal, dokumen AJB hanyalah salah satu tahapan awal dalam rangkaian panjang proses peralihan hak atas tanah di Indonesia.
Dokumen ini belum bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah yang tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pencatatan resmi hanya diakui apabila nama pemilik yang tertera pada sertifikat sudah sesuai dengan pihak yang melakukan pembelian.
Setelah AJB ditandatangani, pemilik baru masih harus mengurus proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan setempat.
Langkah ini dilakukan agar status kepemilikan resmi tercatat atas namanya dalam buku tanah yang dikelola oleh negara.
Bagi masyarakat awam, sering kali muncul pertanyaan mengenai berapa lama AJB ke SHM tersebut dapat diselesaikan hingga tuntas.
Proses ini melibatkan verifikasi data dan pengecekan fisik maupun administrasi oleh petugas dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta BPN.
Untuk diketahui, AJB adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan.
Tanpa adanya akta yang dibuat oleh pejabat berwenang tersebut, proses perubahan data kepemilikan di kantor pertanahan tidak dapat dilakukan.
Dokumen ini menjadi dasar hukum utama untuk mengajukan perubahan data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, perlu diingat kembali bahwa lembaran AJB bukanlah bukti kepemilikan akhir yang mutlak bagi seorang pemilik tanah.
Bukti kepemilikan yang diakui secara penuh tetap berupa sertifikat tanah yang telah dibalik nama atau ditingkatkan statusnya menjadi SHM.
Penerbitan sertifikat resmi merupakan perlindungan hukum tertinggi bagi pemegang hak atas tanah agar terhindar dari sengketa.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa secara umum, proses dari AJB hingga sertifikat selesai memakan waktu sekitar 3-12 bulan.
Estimasi waktu berapa lama AJB ke SHM ini bersifat fluktuatif dan bisa menjadi lebih cepat atau justru jauh lebih lama.
Lamanya proses bergantung pada beberapa faktor, seperti kelengkapan dokumen pendukung dan antrean pelayanan di kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Selain itu, lokasi objek tanah serta ada atau tidaknya kendala administratif maupun status sertifikat sebelumnya juga turut menentukan kecepatan proses.
Jika seluruh dokumen lengkap dan tidak ada masalah administrasi, proses balik nama ini sebenarnya dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat.
Faktor ketelitian dalam menyusun berkas sejak awal sangat menentukan kelancaran validasi yang dilakukan oleh petugas pertanahan.
"Usually sekitar 3-12 bulan, tergantung ATR BPN Wilayah setempat, kelengkapan berkas, dan kondisi tanah (sudah terdaftar atau belum)," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kutipan tersebut menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki beban kerja dan prosedur internal yang mungkin berbeda-beda bagi pemohon.
Namun, apabila sertifikat lama perlu pengecekan lebih lanjut atau terdapat persoalan data, proses bisa berlangsung lebih lama.
Hal ini sangat bergantung pada hasil verifikasi lapangan dan sinkronisasi data digital yang dilakukan oleh pihak kantor pertanahan.
Belum lagi, jika tanah yang dialihkan kepemilikannya ternyata belum bersertifikat, maka proses penerbitan SHM bisa memakan waktu yang lebih panjang.
Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali memang membutuhkan tahapan tambahan seperti pengukuran ulang dan pengumuman data fisik.
"Jika tanah belum bersertifikat sama sekali, bisa lebih lama lagi," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Oleh karena itu, pengecekan status awal tanah sebelum transaksi jual beli sangat disarankan untuk menghindari waktu tunggu yang membosankan.
Proses sebenarnya dapat berjalan lebih cepat bila seluruh persyaratan sudah lengkap sejak awal penandatanganan akta jual beli dilakukan.
Pengajuan ke kantor pertanahan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen dari PPAT telah diterima oleh pihak pembeli.
Pembeli sangat disarankan untuk tidak menunda pengurusan balik nama agar kepastian hukum atas kepemilikan tanah segera diperoleh.
Penundaan pengurusan sering kali memicu risiko administratif seperti berkas yang hilang atau perubahan kebijakan regulasi di masa mendatang.
Meski penandatanganan AJB menandai sahnya transaksi secara perdata, kepemilikan baru benar-benar kuat secara administrasi setelah sertifikat resmi terbit.
Negara hanya melindungi pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat resmi yang telah tervalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai berapa lama AJB ke SHM akan selesai.
Kunci utamanya adalah proaktif dalam melengkapi dokumen dan selalu berkonsultasi dengan pejabat berwenang selama proses peralihan berlangsung.