Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000 Menuju Rp2,79 Juta

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp30.000 Menuju Rp2,79 Juta
EMAS ANTAM

JAKARTA – Harga emas Antam hari ini mencatatkan lonjakan tajam sebesar Rp30.000 per gram yang membawa nilai logam mulia tersebut kembali ke level Rp2.790.000 per gram.

Pergerakan harga yang cukup masif pada pertengahan pekan ini menandai kembalinya gairah pasar logam mulia di Indonesia.

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia dari Jakarta, Rabu, pukul 08.35 WIB mengalami lonjakan sebesar Rp30.000 dari semula Rp2.760.000 per gram menjadi Rp2.790.000 per gram.

Kenaikan yang terjadi secara instan ini memberikan dampak langsung pada seluruh lini pecahan emas batangan yang tersedia.

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut mengalami kenaikan menjadi Rp2.580.000 per gram.

Nilai beli kembali ini merupakan harga acuan bagi masyarakat yang berniat menjual koleksi emas mereka kepada pihak perusahaan.

Manajemen mengingatkan bahwa penetapan nilai jual dan beli bersifat dinamis mengikuti perkembangan pasar komoditas internasional.

"Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dalam setiap aktivitas perdagangan emas batangan, konsumen wajib memperhatikan adanya aturan perpajakan yang mengikat secara hukum.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Bagi pemilik emas yang ingin melakukan transaksi jual kembali dengan nilai yang besar, terdapat aturan tambahan mengenai pajak penghasilan.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Besaran pajak PPh 22 atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari total nilai nominal yang diterima oleh penjual.

Oleh karena itu, setiap pembelian emas batangan di gerai resmi akan selalu disertai dengan bukti potong pajak PPh 22 yang sah.

Pagi ini, pecahan terkecil yakni 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp1.445.000 bagi masyarakat yang ingin mulai menabung.

Sedangkan untuk kepingan 1 gram, harganya telah ditetapkan berada pada level Rp2.790.000 pada perdagangan sesi pertama.

Untuk kebutuhan investasi yang lebih besar, harga emas 2 gram saat ini tercatat Rp5.520.000 dan pecahan 3 gram dihargai Rp8.255.000.

Pecahan populer seperti 5 gram ditawarkan seharga Rp13.725.000, sementara ukuran 10 gram berada pada posisi Rp27.395.000.

Kepingan menengah seperti 25 gram dan 50 gram masing-masing dipatok pada harga Rp68.362.000 dan Rp136.645.000.

Investor kelas kakap dapat melirik pecahan 100 gram seharga Rp273.212.000 atau ukuran 250 gram senilai Rp682.765.000.

Bagi mereka yang menginginkan volume maksimal, kepingan 500 gram dibanderol Rp1.365.320.000 dan kepingan 1.000 gram mencapai Rp2.730.600.000.

Penting untuk dipahami bahwa potongan pajak saat pembelian juga membedakan antara pemilik NPWP dan yang tidak memiliki dokumen tersebut.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Kenaikan harga emas Antam hari ini sebesar Rp30.000 mencerminkan daya tarik emas sebagai instrumen lindung nilai yang masih sangat kuat.

Masyarakat diharapkan terus memantau informasi harga melalui kanal resmi guna mendapatkan data yang paling mutakhir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index