Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar pada 2025: Persiapkan Anggaran Anda Sekarang!

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:49:00 WIB
Daftar Pajak Kendaraan yang Harus Dibayar pada 2025: Persiapkan Anggaran Anda Sekarang!

Pembelian kendaraan baru pada tahun 2025 bisa menjadi keputusan finansial yang signifikan bagi banyak orang. Selain mempertimbangkan harga kendaraan, calon pemilik kendaraan juga harus mempersiapkan, memahami, dan memperhitungkan sejumlah pajak kendaraan yang akan menjadi kewajiban mereka. Hal ini mencakup berbagai jenis pajak yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang dibeli.

Seiring dengan perubahan dan pembaruan regulasi di bidang pajak, berikut ini adalah daftar pajak kendaraan yang harus dipertimbangkan oleh pemilik kendaraan di tahun 2025. Kami rangkum informasi ini agar dapat membantu Anda merencanakan kebutuhan finansial Anda secara lebih matang.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. PKB tergolong sebagai pajak provinsi dan termasuk dalam Pajak Daerah. Besaran tarif PKB bervariasi tergantung daerah, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan dengan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen. Ini adalah penurunan dari tarif maksimal sebelumnya yang sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama.

“Dengan tarif yang lebih rendah ini, kami berharap dapat meringankan beban wajib pajak sementara tetap meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap seorang pejabat dari Dinas Pendapatan Daerah.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan, baik itu karena jual beli, hibah, atau warisan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12 persen dan dapat mencapai hingga 20 persen di daerah yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota.Ini merupakan pajak penting yang harus diperhitungkan jika Anda berencana membeli kendaraan bekas atau mentransfer kepemilikan.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pada tahun 2025, kendaraan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku pada semua barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, termasuk kendaraan yang saat ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah. Saat ini, mobil termasuk dalam kategori ini dan tarifnya bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, PPnBM hanya diterapkan pada motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKN, dan SWDKLLJ

Setiap pemilik kendaraan wajib membayarkan biaya administrasi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan dan harus dibayarkan secara berkala. Tarifnya bervariasi, tergantung jenis kendaraan, dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008.

6. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai Januari 2025, opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan sebagai tambahan pajak dari pokok PKB. Opsen ini menggantikan sistem bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tarif opsen ini adalah 66 persen dari PKB yang terutang. Ini berarti pemilik kendaraan harus menghitung tambahan 66 persen dari jumlah PKB yang dibayarkan.

7. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Opsen ini adalah tambahan pajak atas BBNKB. Sama seperti opsen PKB, pajak tambahan ini dihitung sebesar 66 persen dari BBNKB yang terutang. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia, kecuali Jakarta yang tidak mengenakan opsen PKB dan BBNKB untuk kendaraannya.

Persiapan sejak awal akan membantu Anda mengatur anggaran dengan lebih baik dan menghindari kejutan finansial. Dengan memperkirakan biaya pajak yang akan Anda bayar, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam membeli atau memiliki kendaraan. Informasi dan pengetahuan yang tepat akan membantu Anda dalam mengelola kewajiban pajak dan memastikan bahwa Anda membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selalu pastikan untuk menggali informasi terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak atau pihak terkait untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kewajiban pajak kendaraan.

Terkini