JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berencana melaksanakan pembelian kembali (buy back) saham dengan nilai maksimal Rp 627 miliar.
Dana untuk pelaksanaan buyback tersebut akan berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan melalui pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin menyampaikan bahwa buy back saham tidak melebihi 20% dari modal disetor perseroan.
Nilai tersebut telah memperhitungkan biaya pelaksanaan buy back, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya, yang diperkirakan maksimal sebesar 0,30% dari nilai buy back.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI Janji Transparan Uji Calon Gubernur BI.
BBNI menjelaskan, apabila seluruh nilai buy back sebesar Rp 627 miliar direalisasikan menggunakan arus kas bebas (free cash flow), maka aset dan ekuitas BBNI diperkirakan turun sebesar nilai tersebut.
“Meski demikian, dampaknya terhadap biaya operasional dinilai tidak material, sehingga laba rugi BBNI diperkirakan tetap sejalan dengan target yang telah ditetapkan,” tulisnya dari Sumbernya.
BBNI juga meyakini pelaksanaan buy back tidak akan berdampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, karena memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai transaksi tersebut sekaligus mendukung operasional perusahaan.
Baca Juga: BNI (BBNI) Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan.
BBNI menargetkan buy back berlangsung secara bertahap maupun sekaligus dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yaitu sepanjang 27 Juli hingga 28 Oktober 2026.
Berdasarkan analisis Perseroan, pelaksanaan buyback tidak menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap indikator keuangan perusahaan.
BBNI memastikan sumber dana yang digunakan untuk buy back memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni tidak memengaruhi secara signifikan kemampuan keuangan perseroan.
Adapun saham hasil buy back selanjutnya akan dialihkan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.