FINANSIALFOKUS.COM — Kementerian Keuangan mencatat realisasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 504,3 triliun, setara 72,8 persen dari alokasi APBN 2026 senilai Rp 693 triliun. Alokasi TKD kini meningkat menjadi Rp 715,34 triliun setelah adanya tambahan untuk bencana Sumatera dan kebutuhan non-bencana sejumlah pemerintah daerah.
Penyaluran Tunai Setiap Bulan
Perbaikan kinerja anggaran dan output pemerintah daerah menjadi pendorong utama naiknya realisasi TKD. Salah satu perubahan yang berkontribusi adalah penyaluran tunjangan guru yang sebelumnya dilakukan triwulanan, kini dibayarkan setiap bulan.
Penyerapan juga ditopang tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Tambahan itu dipakai memenuhi kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
APBN dan APBD Satu Kesatuan
Suahasil menilai penyaluran TKD dari pusat ke daerah merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. Menurut dia, APBN dan APBD merupakan satu kesatuan dalam upaya pemerintah membangun daerah dan memberikan pelayanan publik.
"Ini yang akan kita lihat terus, kita salurkan secara tepat waktu, sehingga pemerintah daerah bisa terus menjalankan kegiatan pemerintah daerah," kata Suahasil.
Ia berharap dana yang disalurkan lewat TKD dikoordinasikan pemerintah daerah dengan belanja dari APBN langsung, seperti instruksi presiden (inpres) jalan, inpres jembatan, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dengan demikian kita berharap bahwa yang disalurkan lewat TKD dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, yang dari APBN langsung inpres jalan, inpres jembatan atau kegiatan lainnya, termasuk MBG dan yang lain menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita," ujar Suahasil.
Dampak ke Layanan Publik Daerah
Bagi pemerintah daerah, kepastian waktu penyaluran menentukan kemampuan membayar gaji ASN dan guru, serta menjalankan program layanan publik. Perubahan jadwal tunjangan guru dari triwulanan ke bulanan membuat arus kas daerah lebih rutin, meski menuntut kesiapan administrasi tiap bulan.
Kebutuhan tambahan untuk bencana Sumatera menunjukkan sebagian dana TKD kini diarahkan ke penanganan darurat dan pemulihan wilayah terdampak. Sementara tambahan non-bencana menyasar daerah yang mengajukan kebutuhan spesifik di luar pagu awal.
Kementerian Keuangan menyatakan akan terus memantau penyaluran agar dana sampai tepat waktu. Dengan realisasi yang sudah menembus 72,8 persen per akhir Agustus, sisa tahun anggaran menjadi penentu apakah seluruh alokasi Rp 715,34 triliun terserap penuh atau tidak.