Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA di PN Jakpus Terkait Transaksi RDN

Rabu, 29 Juli 2026 | 10:12:16 WIB
Ismangun & Co. ( sumber : net )

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan awal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama beberapa nasabahnya terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) serta deretan direksinya, Senin (27/7).

Jalannya persidangan masih berfokus pada pemeriksaan identitas dari para pihak serta legal standing.

Kuasa hukum PT PAS dari Ismangun & Co., Andre Ismangun, menyampaikan persidangan belum menyentuh pokok perkara disebabkan masih ada sejumlah pihak yang belum menerima panggilan secara patut.

"Tadi persidangan itu baru pemeriksaan tentang identitas legal standing. Yang hadir hanya penggugat dan dua turut tergugat. Ada beberapa yang belum tersampaikan sehingga akan dipanggil ulang minggu depan," ujar Andre kepada wmawak media usai sidang.

Andre menambahkan, pihak tergugat, termasuk jajaran direksi BCA, menurut pandangannya telah menerima panggilan secara patut, namun tidak menghadiri sidang awal tersebut.

Gugatan tersebut dipicu oleh dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi dengan nominal mencapai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.

Di dalam berkas gugatan, pihak penggugat menyatakan transaksi tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi.

Dana tersebut dikatakan dialihkan ke beberapa rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) serta tidak melalui proses Maker atau pembuatan instruksi transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis.

Menurut penggugat, peristiwa itu terjadi cuma berjarak sekitar dua bulan selepas terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Aturan tersebut mengharuskan bank administrator RDN memperkuat sistem keamanan lewat verifikasi whitelist, autentikasi ganda, serta Fraud Detection System (FDS).

Penggugat mendalilkan standar tersebut tidak diterapkan secara optimal sehingga transaksi tetap diproses.

Imbas dugaan peristiwa tersebut, PAS mengaku menderita dampak finansial yang signifikan.

Kemerosotan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) disebut mengakibatkan perusahaan kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan saat ini beroperasi selaku non-Anggota Bursa.

Andre mengutarakan pola transaksi yang dipersoalkan dinilai tidak biasa lantaran berlangsung hampir bersamaan pada beberapa RDN tanpa melewati proses Maker di KlikBCA Bisnis, serta dialihkan ke rekening di luar whitelist.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses. Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," kata Andre.

Melalui gugatan itu, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, mulai dari validasi transaksi, autentikasi, fraud detection hingga pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, gugatan tersebut juga dikatakan bertujuan menguji efektivitas perlindungan dana investor di ekosistem pasar modal.

"RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Andre.

Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan mampu mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.

"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelasnya.

Penggugat berharap putusan perkara itu kelak dapat menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkokoh standar keamanan sistem Rekening Dana Nasabah di industri pasar modal.

Sementara itu, sampai berita ini disiarkan, BCA belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Terkini