JAKARTA - Sejumlah anggota BPJS Ketenagakerjaan kerap memandang bahwa perolehan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dibebani pungutan pajak sebanyak dua kali.
Tanggapan tersebut mencuat lantaran kaum pekerja dirasa sudah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) tatkala memperoleh upah bulanan, kemudian kembali dibebani pajak sewaktu menarik dana simpanan JHT mereka.
Kenyataannya, penerapan pungutan pajak untuk perolehan dana JHT mengimplementasikan sistem pajak tangguhan.
Pungutan pajak tersebut baru ditarik tatkala dana manfaat JHT ditarik oleh anggota, bukannya pada saat dana iuran disetorkan pada tiap bulannya.
Jumlah upah yang bertindak selaku dasar penghitungan PPh Pasal 21 dipotong terlebih dahulu oleh besaran iuran JHT yang menjadi tanggungan dari kaum pekerja.
Hal ini mengindikasikan bahwa nominal upah yang dialokasikan menuju program JHT sesungguhnya belum pernah tersentuh pungutan pajak.
Regulasi terkait diformulasikan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Ketetapan tersebut mematok iuran JHT dengan besaran 2 persen yang menjadi tanggungan pekerja bertindak selaku elemen pengurang pendapatan sebelum dikenakan PPh Pasal 21.
Lewat sistem pembiayaan tersebut, pembebanan pajak untuk simpanan dana JHT bukannya dihapus, melainkan ditangguhkan hingga dana manfaat tersebut diserahkan kepada pihak anggota.
Ketetapan terkait tertera di dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Di sisi lain, Pasal 2 ayat (4) memberikan regulasi bahwa PPh Pasal 21 yang memunyai sifat final tersebut terutang pada momentum aktivitas pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, ataupun jaminan hari tua dilaksanakan.
Para anggota pun memperoleh fasilitas berupa besaran tarif pajak yang tergolong lebih miring tatkala mencairkan dana manfaat JHT.
Menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, aktivitas pencairan dana JHT dengan akumulasi nominal sampai dengan Rp 50 juta dibebani tarif PPh final sebesar 0 persen.
Sedangkan untuk besaran nominal yang melampaui Rp 50 juta bakal dibebani tarif final pada angka 5 persen.
Agenda program JHT bertindak selaku instrumen proteksi sosial yang dikelola oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari program ini bakal diserahkan tatkala para anggota menginjak masa usia pensiun, mendapati kondisi cacat total tetap, berpulang atau meninggal dunia, ataupun menyudahi aktivitas kerja lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK), menyatakan mundur dari pekerjaan, maupun pindah ke luar dari Indonesia.
Alokasi dana JHT dihimpun dari hasil akumulasi iuran milik kaum pekerja beserta pihak pemberi kerja.
Akumulasi total iuran dipatok pada level 5,7 persen dari besaran upah bulanan, yang terbagi atas 3,7 persen ditanggung oleh pihak korporasi dan 2 persen dipotong secara langsung dari upah kaum pekerja.