Penerimaan Pajak 2026 Berpotensi Kurang Rp46,9 Triliun, Pemerintah Perketat Pengawasan Kantor Pajak

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:53:23 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa - Menteri Keuangan RI (sumber foto: NET)

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak tahun 2026 berpotensi mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Berdasarkan proyeksi pemerintah, penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap optimistis target penerimaan pajak dapat dikejar melalui perbaikan sistem coretax dan peningkatan pengawasan terhadap kinerja kantor pajak. “Saya pikir itu kan tumbuhnya 20 persen tadi dihitung. Tapi saya yakin bisa 23 persen sesuai prediksi APBN,” ujarnya, Rabu (8/7).

Langkah pemerintah mengejar target pajak:

Perbaikan sistem Coretax: interface yang sempat melambat akan dibenahi agar lebih efisien.

Pengawasan kantor pajak: evaluasi berkala dilakukan, terutama jika ada keluhan masyarakat atau pelayanan lambat.

Penegakan disiplin pegawai: Purbaya menyebut dirinya kini memiliki kewenangan menonaktifkan sementara pegawai yang tidak bekerja optimal.

Selain itu, Purbaya menegaskan kebijakan pemungutan pajak marketplace bukan jenis pajak baru. “Jadi pajak online (marketplace) bukan dikenakan. Dia hanya (selama ini) enggak bayar, sekarang harus bayar sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap penerimaan pajak tetap tumbuh sesuai asumsi APBN, meski proyeksi saat ini masih di bawah target. Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan fiskal 2026 tetap dijaga sehat dan berkesinambungan, dengan defisit terkendali di bawah 3 persen PDB.

Terkini