Samsat Keliling Jadetabek 9 Juli 2026, Perpanjangan STNK Tahunan Lebih Praktis

Samsat Keliling Jadetabek 9 Juli 2026, Perpanjangan STNK Tahunan Lebih Praktis
Ilustrasi Samsat Keliling (sumber foto: NET)

JAKARTA – Layanan Samsat Keliling kembali hadir di wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jadetabek) pada Kamis, 9 Juli 2026. Program ini memudahkan wajib pajak yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta:

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  1. Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
  2. Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
  3. Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)
  4. Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang, Bekasi, dan Depok:

  1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
  2. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
  3. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah, Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–14.00 WIB)
  4. Ciputat: Samsat Ciputat, Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
  5. Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
  6. Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya (09.00–13.00 WIB)
  7. Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
  8. Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)
  9. Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Dokumen wajib dibawa:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Alur layanan Samsat Keliling:
  5. Datang ke lokasi sesuai jadwal.
  6. Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen.
  7. Petugas verifikasi data dan hitung PKB serta SWDKLLJ.
  8. Lakukan pembayaran di loket.
  9. Ambil STNK yang sudah disahkan dan SKPD baru.

Perlu diingat, layanan Samsat Keliling hanya untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat dan cek fisik), balik nama, blokir STNK, atau pencabutan berkas, wajib pajak tetap harus datang ke Kantor Samsat Induk.

Datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB disarankan agar terhindar dari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional berjalan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index