UMKM Penjual Produk Dalam Negeri Nikmati Potongan Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace

UMKM Penjual Produk Dalam Negeri Nikmati Potongan Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Ilustrasi PPh Marketplace (sumber foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan mulai 1 Agustus 2026, pedagang kecil yang menjual produk lokal di marketplace akan mendapatkan diskon biaya layanan sebesar 50 persen.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut pemerintah tengah menyelesaikan kesiapan teknis bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). “Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7).

Saat ini, biaya layanan marketplace bagi penjual berkisar antara 10 persen hingga 18 persen, di luar biaya promosi atau iklan. Melalui kebijakan baru, marketplace diwajibkan memberikan potongan 50 persen atas biaya layanan bagi UMKM yang memenuhi kriteria.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri UMKM No. 3/2026 tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain potongan biaya layanan, pemerintah juga tengah menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan penjual. Temmy menegaskan, ke depan platform tidak boleh menaikkan komisi atau biaya layanan secara sepihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan implementasi diskon biaya layanan dan pembenahan pola kemitraan, pemerintah berharap daya saing UMKM lokal di marketplace semakin meningkat. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi produk dalam negeri di tengah persaingan digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index