RUU PFII Indonesia Disorot, Risiko Capital Round Tripping dan Bebas Pajak Konglomerat Jadi Perhatian

RUU PFII Indonesia Disorot, Risiko Capital Round Tripping dan Bebas Pajak Konglomerat Jadi Perhatian
Ilustrasi Insentif Pajak (sumber gambar: NET)

JAKARTA — Deretan insentif dan perlakuan khusus yang dijanjikan untuk investor Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dikhawatirkan tak lepas dari risiko praktik curang. Otoritas perlu mengantisipasi sejak dini imbas rezim keringanan pajak sampai nol persen terhadap lahirnya praktik capital round tripping.

Komisi XI DPR menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII secara maraton dengan perwakilan pemerintah serta kementerian/lembaga terkait maupun ahli. Harapannya, RUU ini bisa disahkan pada 21 Juli 2026.

Pembahasan soal risiko capital round tripping menjadi relevan sejalan dengan potensi Indonesia menjadi surga pajak melalui PFII. Apalagi, berdasarkan RUU yang tengah dibahas secara kebut ini, insentif perpajakan turut mencakup pembebasan pajak penghasilan seratus persen untuk badan usaha hingga tenaga ahli sektor keuangan dalam enklave khusus tersebut.

Dalam praktik global, capital round tripping adalah praktik membawa lari modal domestik ke luar negeri, lalu memasukannya kembali sebagai investasi asing untuk mengincar perlindungan hukum maupun fasilitas bebas pajak di yurisdiksi dimaksud. Akibatnya, sangat memungkinkan apabila investor sebenarnya yang masuk bukan investor global seutuhnya melainkan berasal dari domestik.

Padahal, RUU PFII yang tengah dibahas mengamanatkan bahwa insentif perpajakan yang mencakup pembebasan maupun pengecualian pungutan PPh, PPN, PPnBM maupun bea masuk tidak berlaku untuk pelaku usaha dan tenaga ahli yang bersumber dari Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan melakukan antisipasi terhadap risiko terjadinya praktik tersebut. Menurutnya, akan ada peraturan yang dibentuk untuk mencegah hal itu terjadi. "Praktik kayak gitu akan kami cegah. Kan ada peraturannya, gampang kami atur nanti," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengamini perlunya pemangku kebijakan untuk memitigasi hal tersebut. Apalagi, berdasarkan hitung-hitungan awal, estimasi moderat atas modal global yang bisa ditarik melalui PFII berkisar Rp300 triliun sampai Rp500 triliun.

Herman mengatakan perlunya pemeriksaan awal untuk mendeteksi risiko, alias skrining ketat terhadap entitas usaha yang nantinya masuk ke kawasan PFII. Apabila merujuk pada naskah akademik RUU dari pemerintah, terdapat 17 entitas usaha keuangan yang bisa masuk ke wilayah tersebut mulai dari perbankan hingga pengelola kekayaan negara (family office).

Guru Besar FEB UI Telisa Falianty menilai model adopsi kawasan dengan rezim hukum, perpajakan dan tata kelola tersendiri rentan terhadap penyalahgunaan. "Adanya risiko round tripping capital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," tulis Telisa dalam kajiannya.

Telisa menyebut ada tiga negara dengan financial center yang bisa dijadikan benchmark oleh Indonesia, yakni Dubai International Financial Centre (DIFC) di Uni Emirat Arab, Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, serta Vietnam International Financial Center (VIFC).

Kepala Riset Perpajakan CITA Fajry Akbar menyoroti pengecualian penghasilan dari luar negeri berdasarkan rezim pajak khusus teritorial dalam pasal 34 ayat (2) RUU PFII. Menurutnya, insentif pajak tersebut sangat menguntungkan kelompok super kaya terutama yang memiliki aset keuangan di luar negeri. "Melalui PFII, kelompok super kaya benar-benar bisa bebas pajak. Bahasa sederhananya, Pemerintah ingin memberikan kebebasan pajak bagi konglomerat yang punya akses Family Office. Sesederhana itu," terangnya.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung memastikan pemberian insentif perpajakan kepada investor di PFII akan mengacu pada kesepakatan internasional Global Minimum Tax (GMT). Indonesia berhak memajaki perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global 750 juta euro setahun dengan tarif minimal 15 persen.

Untuk diketahui, ada 17 kegiatan usaha sektor keuangan yang bakal mendapatkan fasilitas khusus ini apabila masuk ke PFII, mulai dari perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, hingga lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index