JAKARTA – Upaya percepatan Program 3 Juta Rumah mendapat dukungan sektor jasa keuangan melalui kebijakan optimalisasi SLIK OJK. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengakses pembiayaan rumah subsidi.
Maruarar menyebut kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat terkait hambatan SLIK dalam pengajuan KPR. “Sebagai Menteri Perumahan, hari ini saya bahagia karena ini adalah harapan jutaan rakyat Indonesia. Hambatan utama soal SLIK kini sudah dicabut Ketua OJK dan tim,” ujarnya.
Pemerintah juga menambah kuota rumah subsidi menjadi 350 ribu unit serta memberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa optimalisasi SLIK mendukung program prioritas pemerintah. Penyempurnaan dilakukan melalui:
Percepatan pelaporan data kredit lunas maksimal tiga hari kerja.
Penyesuaian informasi debitur dengan threshold nominal di atas Rp1 juta.
Friderica menekankan SLIK hanya sebagai penyedia informasi, bukan penentu utama persetujuan kredit. Keputusan tetap berada di lembaga jasa keuangan dengan prinsip kehati-hatian.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus Edy Siregar, menambahkan bahwa kebijakan ini mempercepat keterkaitan data, meminimalkan pengaduan masyarakat, serta memperkuat ekosistem pembiayaan nasional.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari asosiasi pengembang seperti REI, HIMPERRA, dan APERSI yang menilai percepatan pembaruan data kredit akan mempermudah masyarakat MBR mengakses KPR subsidi.
Peluncuran Optimalisasi SLIK ditandai dengan seremoni bersama Menteri PKP dan Ketua OJK, yang menegaskan sinergi pemerintah, perbankan, dan pemangku kepentingan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.