JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi asuransi komersial pada Mei 2026 tumbuh 0,67 persen secara tahunan (year-on-year) menjadi Rp139,54 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan premi asuransi jiwa tumbuh 5,87 persen yoy dengan nilai Rp76,79 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 5,03 persen yoy menjadi Rp62,76 triliun.
Ogi menegaskan industri asuransi tetap mencatatkan tingkat risk-based capital (RBC) yang kuat. RBC asuransi jiwa mencapai 481,20 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 319,12 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.
Dari sisi aset, asuransi komersial per Mei 2026 tercatat Rp977,81 triliun atau naik 4,05 persen yoy. Sementara aset asuransi non-komersial, yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan ASN, TNI, dan Polri, mencapai Rp219,23 triliun atau turun 2,07 persen yoy. Dengan demikian, total aset industri asuransi mencapai Rp1.197,04 triliun, naik 2,87 persen yoy.
Pada sektor dana pensiun, total aset per Mei 2026 tumbuh 7,71 persen yoy menjadi Rp1.693,37 triliun. Program pensiun sukarela mencatat pertumbuhan 4,94 persen yoy dengan nilai Rp410,65 triliun, sedangkan program pensiun wajib tumbuh 8,63 persen yoy mencapai Rp1.282,72 triliun.
Sementara itu, aset perusahaan penjaminan pada Mei 2026 terkontraksi 2,95 persen yoy menjadi Rp45,92 triliun.
OJK menilai kinerja industri asuransi dan dana pensiun tetap solid, dengan permodalan kuat dan aset yang terus tumbuh, sehingga mampu mendukung stabilitas sektor jasa keuangan nasional.