DPR Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan

DPR Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan
Ilustrasi Pinjaman Online (Sumber foto: NET)

JAKARTA – Sejak 2017 hingga kini, sebanyak 12.824 entitas pinjol ilegal telah ditindak. Meski kerap dianggap solusi cepat, praktik pinjaman online ilegal menimbulkan kerugian besar, mulai dari kehilangan harta, hubungan sosial, hingga nyawa.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan pentingnya literasi digital dalam webinar bertajuk Waspada Pinjol Ilegal. Akademisi Irene Silviani menambahkan, banyak masyarakat terjebak karena kebutuhan dana mendesak dan tergiur oleh iklan di media sosial. “Pinjam cepat belum tentu selamat,” tegasnya.

Modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai:

  • Proses terlalu mudah tanpa verifikasi yang memadai.
  • Akses data pribadi ke kontak dan galeri ponsel.
  • Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
  • Bunga dan denda tidak transparan.
  • Penagihan disertai ancaman.

Irene mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyerahkan data pribadi. Jika terjebak, utang biasanya membengkak cepat karena bunga tinggi. Oleh sebab itu, calon debitur wajib memeriksa sumber informasi, mencari pembanding, dan berkonsultasi dengan pihak tepercaya.

Akademisi Aris Syuhada menekankan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi resmi sehingga tidak ada perlindungan bagi konsumen. Masyarakat wajib memeriksa legalitas platform di situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Langkah jika terjebak pinjol ilegal:

  • Segera melapor ke OJK.
  • Memblokir akses data di ponsel.
  • Mengadukan intimidasi ke Polri.
  • Mencari bantuan hukum bila diperlukan.

Aris menegaskan perlunya sinergi antarlebaga: Kominfo memblokir aplikasi ilegal, Polri menindak pelaku, dan OJK mengawasi serta melindungi konsumen. “Kita harus mencari pinjaman yang resmi, terjamin, dan diakui oleh hukum serta institusi negara,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index